Mohon tunggu...
Sebuah Catatans
Sebuah Catatans Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Freelance Blogger

Seorang Penikmat Tulisan dan Secangkir Matcha

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Mengurus Izin UMKM yang Benar

8 Oktober 2021   15:55 Diperbarui: 8 Oktober 2021   15:59 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memiliki surat pengantar dari RT dan RW  setempat, hal ini berkaitan dengan lokasi usaha.

  • Siapkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab usaha.

  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab usaha. Apabila ada ketidakcocokan data seperti alamat yang tercantum pada KK dan KTP berbeda maka sebaiknya diperbaiki terlebih dahulu agar proses pengecekan data syarat pengajuan tidak terhambat.

  • 2 lembar Pas Foto warna dengan ukuran 4 x 6.

  • Formulir registrasi UMKM yang sudah diisi lengkap berupa nama, nomor telepon, nomor KTP, alamat, kegiatan usaha sarana usaha, dan jumlah modal usaha. 

  • Selanjutnya pelaku usaha harus mempunyai alamat e-mail yang aktif beserta password.

  • Kemudian yang terakhir nomor telepon yang aktif atau dapat dihubungi.

  • Cara Mengurus Izin UMKM Melalui OSS

    Cara mengurus izin UMKM sangat mudah dengan bantuan OSS dan semua persyaratan sudah dipenuhi. Dibawah ini prosedur penggunaan OSS untuk pengajuan IUMKM.

    1. Pelaku usaha akan mendapatkan dua email dari sistem OSS yakni berisi registrasi dan verifikasi dari akun yang dibuat. Kemudian pelaku usaha akan memperoleh user-ID beserta password untuk bisa mengakses atau login sistem OSS.

    2. Cara mengurus izin UMKM selanjutnya klik kolom perizinan usaha lalu klik kembali tombol perseorangan. Selanjutnya akan muncul dua opsi yang bisa dipilih sesuai sektor usaha yang dimiliki. 

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Money Selengkapnya
    Lihat Money Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun