Memiliki surat pengantar dari RT dan RW Â setempat, hal ini berkaitan dengan lokasi usaha.
Siapkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab usaha.
Fotokopi KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab usaha. Apabila ada ketidakcocokan data seperti alamat yang tercantum pada KK dan KTP berbeda maka sebaiknya diperbaiki terlebih dahulu agar proses pengecekan data syarat pengajuan tidak terhambat.
2 lembar Pas Foto warna dengan ukuran 4 x 6.
Formulir registrasi UMKM yang sudah diisi lengkap berupa nama, nomor telepon, nomor KTP, alamat, kegiatan usaha sarana usaha, dan jumlah modal usaha.Â
Selanjutnya pelaku usaha harus mempunyai alamat e-mail yang aktif beserta password.
Kemudian yang terakhir nomor telepon yang aktif atau dapat dihubungi.
Cara Mengurus Izin UMKM Melalui OSS
Cara mengurus izin UMKM sangat mudah dengan bantuan OSS dan semua persyaratan sudah dipenuhi. Dibawah ini prosedur penggunaan OSS untuk pengajuan IUMKM.
Pelaku usaha akan mendapatkan dua email dari sistem OSS yakni berisi registrasi dan verifikasi dari akun yang dibuat. Kemudian pelaku usaha akan memperoleh user-ID beserta password untuk bisa mengakses atau login sistem OSS.
Cara mengurus izin UMKM selanjutnya klik kolom perizinan usaha lalu klik kembali tombol perseorangan. Selanjutnya akan muncul dua opsi yang bisa dipilih sesuai sektor usaha yang dimiliki.Â