Mohon tunggu...
Rahma dona
Rahma dona Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

http://donasaurus.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Hakmu, Hakku, dan Hak Atas Kekayaan Intelektual Kita

30 Juli 2018   08:17 Diperbarui: 31 Juli 2018   19:44 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gambar diolah pribadi
gambar diolah pribadi
Hady Sumarna  narasumber  penggiat  Film dan Animasi dari Home Entertaiment Art menyarankan saat mengurus HAKI  untuk  hak cipta dan merek dagang  mencantumkan secara rinci mengenai bentuk,warna dan applikasi(pengunaan) produk atau jasa yang dimaksud.

Selain  kelengkapan administrasi perusahaan, satu (1) merek dagang /  logo anda harus  menyertakan 20 varian bentuk dalam surat permohonan  HAKI merek dagang. Pekerja disaind visual  dan  printing perlu memahami, walau hanya satu merek/logo yang kemudian  terkenal  tetapi  19 varian lain yang terdaftar  sudah pula dilindungi undang-undang HAKI. HAKI  bermuatan prinsip-prinsip yang  diakui secara  secara global

Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual mencakup:

1. Prinsip Ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2.Prinsip Keadilan,suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3.Prinsip Kebudayaan,pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4.Perinsip Sosial,mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Untuk memudahkan identifikasi, secara internasional ada  simbol dan huruf yang menandai status HAKI  suatu barang dan jasa

  • TM - Trade Mark . Logo yang dilengkapi dengan  inisial TM- Merek Dagang  sebagai peringatan   barang atau jasa tersebut sedang dalam proses pengajuan kepemilikan atau perpanjangan HAKI. Amerika Serikat yang menganut "First in Use"  atau pemakai pertama untuk hukum  hak atas kekayaan intelektual  inisial TM dapat berarti sudah menjadi hak milik.
  • SM -- Service Mark.Selain TM  inisial SM  digunakan  untuk  HAKI atas pengunaan suara-suara tertentu  sebagai  simbol barang atau jasa mereka. Suara auman  singa  menjadi SM  bagi film-film produksi perusahaan MGM.
  •  R- Registered Mark.Logo yang mencantumkan tanda berarti sudah terdaftar  dan memegang sertifikat merek terdaftar  di negara dimana perusahaan barang atau jasa itu beredar/beroprasi.
  •  C - Copy Right.Copywrite -- hak cipta  dilekatkan untuk menandai orisinalitas. Dalam kategori seni pertunjukan, hasil karya cipta seniman yang telah terealiasi dalam bentuk  yang telah diumumkan atau didokumentasiakan berhak mencantumkan isial .

dokpri
dokpri
Hadirin seminar perlindungan hak kekayaan intelektual untuk produk ekonomi kreatif  dikenalkan pada  APP  unik  bernama  BIIMA. Applikasi  ini pertama kali dikenalkan Badan Ekonomi Kreatif  pada publik Tahun 2016

BIIMA -  BEKRAF IPR (Intellectual Property Rights)   info in Mobile Apps . Applikasi  yang dapat diunduh pada playstore Android atau  IOS .

Dalam tampilan pertama kita diminta memilih  sub unit ekonomi kratif yang akan kita ajukan HAKI. Akan muncul Difinisi,Prosedur Permohonan Merek, Lampiran-lampiran yang harus diupload dan Tarif yang harus dibayarkan. Untuk UKM ,ternyata ada harga khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun