Jangan sampai karena tuntutan sebagian orang, UU Minol malah mematikan tradisi dan budaya kearifan lokal. Belum tentu juga tradisi mengkonsumsi minuman tradisional berbahan alkohol berkorelasi dengan kenaikan tingkat kejahatan.
Kendatipun dilandasi oleh niat yang baik, alangkah baiknya DPR mengkaji kembali secara mendalam urgensi RUU Minol. Terlalu banyak alasan untuk menarik asumsi bahwa penerapan pelarangan Minol tidak akan berjalan efektif.
Faktanya, sejarah pahit pelarangan Minol di AS, masih carut marutnya penegakan hukum di Indonesia dan pengabaian kearifan lokal, rasa-rasanya lebih dari cukup untuk meminta kepada para legislator di Senayan agar membatalkan RUU pelarangan minol.Â
Kalaupun DPR bersikeras menerbitkan UU Pelarangan Minol, jangan salahkan rakyat, bila di kemudian hari, bermunculan Al Capone baru versi Indonesia.
Salam
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI