Sejarah pahit kegagalan penerapan undang-undang Minol di AS ini, kemudian menginspirasi banyak sineas di seluruh dunia, untuk mengabadikan kejadian ini ke layar lebar.
Sungguh ironis, seratus tahun kemudian Indonesia malah berupaya untuk mengesahkan undang-undang pelarangan minuman beralkohol. Seperti kita ketahui bersama, RUU yang diusulkan oleh Fraksi PPP, PKS dan Gerindra ini akan dibahas sebagai salah satu RUU yang sudah terdaftar dalam Prolegnas DPR-RI untuk tahun 2020.
Apakah para legislator ini tidak mengetahui atau tidak mau tahu sejarah pahit era prohibition di AS?. Kegagalan Noble Experiment ini, seharusnya sudah menjelaskan dengan gamblang bahwa dalam tataran penegakan hukum tidaklah sesederhana membuat undang-undang pelarangan minuman beralkohol.
Kegagalan Nobel Experiment mengajarkan satu hal bahwa kurangnya kajian dalam membuat Undang-undang akan menciptakan masalah dalam penerapannya.Â
Kegagalan pelarangan minuman keras di AS sendiri, sedikit banyak disumbang oleh buruknya moral penegak hukum di AS yang masih bisa disuap dan dibeli dengan uang, demi memuluskan penyeludupan minuman keras.
Bukan ingin mengecilkan Indonesia, tetapi realitanya, situasi dan kondisi di Indonesia saat ini sangat mirip dengan kondisi di AS pada tahun 1920. Bagaimana tidak, harus diakui, tingkat kepatuhan hukum warga dan penegak hukum di Indonesia masih rendah. Tambahan pula, di berbagai sektor kehidupan, prilaku koruptif masih marak terjadi di mana-mana.Â
Kendatipun tidak menafikan, masih lebih banyak penegak hukum dan pejabat yang beprilaku jujur, faktanya masih banyak oknum penegak hukum dan pejabat di negeri ini yang bisa disuap.
Jangankan pelarangan minuman beralkohol, kejahatan judi, pornografi dan penyalahgunaan NAPZA yang sudah jelas dilarang oleh undang-undang masih marak bergeliat di negeri ini. Konon lagi menambah aturan pelarangan minol, yang pastinya akan menambah beban para penegak hukum di negeri.Â
Dan satu lagi, sebagai lembaga representasi seluruh masyarakat Indonesia, seharusnya DPR sadar bahwa dalam menerbitkan UU seyogyanya mengakomodasi seluruh kepentingan rakyat Indonesia, jangan dipersempit menjadi kepentingan golongan tertentu saja.
Sebelum membahas RUU Minol alangkah baiknya jika DPR turun meminta pendapat dari daerah-daerah yang masih memegang tradisi menkonsumsi minuman yang mengandung alkohol. Bukankah tradisi minuman tradisional berbahan alkohol adalah satu kearifan lokal bangsa ini?Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!