Mohon tunggu...
Dona Febri Antika
Dona Febri Antika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

wallahu'alam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muatan Nilai Islam dalam Adat Perkawinan

4 Juni 2023   15:33 Diperbarui: 4 Juni 2023   15:46 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang kedua penelitian kegunaan, secara teoretis penelitian ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan tentang budaya Indonesia, khususnya adat perkawinan pada masyarakat Lampung serta lebih berwawasan tentang pengembangan nilai-nilai Islam sebagai adat masyarakat internal Lampung saibatin. Dan dalam prakteknya kajian ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan budaya di Indonesia khususnya lampung dan pernikahan adat, dilihat dari nilai-nilai Islam mana saja yang termasuk dalam adat pernikahan tersebut.

D. Perencanaan Penulisan Skripsi dan Argumentasi

Perencanaan saya dalam penulisan skripsi kedepan, saya akan mengangkat judul tentang pernikahan tradisi masyarakat Lampung, dan untuk menambah wawasan pengetahuan dan pembelajaran, maka saya memilih mengangkat judul skripsi tersebut untuk saya review.

Dalam perkawinan, memilih pasangan untuk anak bukanlah hak sepenuhnya orang tua, walaupun anak adalah tanggung jawab orang tua. Hajatan nikah dalam hukum Islam telah menarik perhatian karena mayoritas ulama sepakat bahwa ijab kabul yang sah adalah sunnah muakkad, bahkan sebagian ulama telah mewajibkannya.

Hajatan perkawinan adalah suatu cara untuk mengumumkan bahwa telah dilangsungkan perkawinan antara kedua mempelai, sehingga menurut hukum Islam tidak akan terjadi pencemaran nama baik di kemudian hari, hajatan itu dilakukan dengan memperhitungkan biaya harta benda dan tidak berlebihan, dan juga tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama.

-Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dimungkinkan untuk  kesimpulan bahwa pernikahan adalah salah satu prinsip dasar kehidupan dalam kehidupan sehari-hari atau dalam kehidupan sosial utuh. Pernikahan ini tidak hanya menyatukan dua pasangan, pasangan hanya menyatukan dua keluarga pasangan. 

Selain itu, pernikahan biasanya mencakup banyak nilai seperti nilai ibadah, membangun silaturahmi, mencipta kerukunan, kekeluargaan, timbal balik bekerja sama dan bersabar selama ujian.Karena dengan menikah, maka bentuk ketaatannya bertambah, Selain itu, ketulusan juga berharga dalam pernikahan untuk menavigasi melalui keluarga Sakinah, Mawadah dan Warohmah sehingga terjadi keharmonisan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun