Menariknya lagi, masa sih nantinya para polisi syariah malah menangkapi anak-anak maupun orang dewasa yang bermain PUBG. Sementara yang jelas melanggar syariat Islam seperti suap menyuap di kantor-kantor pemerintahan bebas berbuat sesuka mereka.
 Paradoks ini yang harusnya diselesaikan dulu, karena kerugian yang sifatnya sistemik. Sementara soal PUBG sebenarnya dapat di atas orang tua masing-masing. Masa sih persoalan mengatur anak sendiri harus menunggu fatwa ulama, padahal masa depan mereka menjadi tanggung jawab orang tua.
Pada akhirnya saya tetap bersangka baik dengan fatwa diharamkannya PUBG dan sejenisnya oleh ulama Aceh. Namun demikian yang terpenting ialah peran orang tua dan masyarakat dalam membatasinya bukan melarang sepenuhnya.