Mohon tunggu...
Don Zakiyamani
Don Zakiyamani Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Kopi Senja

personal web https://www.donzakiyamani.co.id Wa: 081360360345

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

PUBG Haram di Aceh

24 Juni 2019   11:28 Diperbarui: 24 Juni 2019   11:33 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permainan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya akhirnya diharamkan di Aceh. Melalui musyawarah untuk mufakat, MPU Aceh menerbitkan fatwa haram permainan tersebut.

 Beberapa alasan di antaranya; soal psikologis anak bahkan orang dewasa yang kecanduan game online berakibat buruk. Fakta tersebut diungkapkan MPU ketika ditanya alasan mengapa PUBG dilarang dimainkan.

Para pemain PUBG tampak mulai resah, hobinya terancam. Mereka lebih berhati-hati bermain padahal fatwa tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali nantinya sudah dibuat qanun terkait game online. 

Menurut mereka, hukum kembali bergairah apabila terkait rakyat namun agak lamban bila terkait elit. Misalnya soal fatwa rokok yang tidak secara langsung diharamkan. Rokok yang diharamkan apabila orang tersebut secara medis dilarang merokok. Artinya berdasarkan rekomendasi medis bukan serta merta seperti diharamkannya PUBG.

Rokok juga diharamkan apabila mengganggu kepentingan orang lain, demikian poin fatwa MPU Aceh terkait rokok. Ini tentu beda dengan fatwa PUBG yang langsung diharamkan. 

Harusnya PUBG mendapat tempat yang sama, bahkan rokok terbukti lebih berbahaya namun mengapa fatwanya lebih longgar. Jika rokok bisa begitu longgar, harusnya PUBG juga bisa. 

Misalnya pembatasan usia dan tempat seperti halnya fatwa rokok. Bagi pemain game online fatwa tersebut diskrimanatif. Padahal PUBG tidak berbahaya bagi orang yang duduk di samping pemain PUBG. Bandingkan dengan perokok pasif yang lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif. 

Pemain pasif PUBG tidak akan rusak mentalnya, paling hanya merasa jengkel bila suara pemain permainan tersebut terlalu besar. Tentu para millennial di Aceh terpaksa bermain sembunyi-sembunyi meski fatwa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa. Bisa jadi akan ada cara baru para millennials di Aceh untuk menyalurkan hobi. 

Sebentar lagi pastinya mereka akan menemukan caranya. Asal jangan hobi dilarang mereka terjerumus narkoba dan sejenisnya. Tentu saja hal itu tidak baik. 

Barangkali bisa dibuat sebuah turnamen regular, mencontoh dari solusi balapan liar yang kemudian dibuatlah turnamen penyaluran hobi para pembalap liar. Toh, meski diharamkan para pemain PUBG tidak akan peduli. 

Menariknya lagi, masa sih nantinya para polisi syariah malah menangkapi anak-anak maupun orang dewasa yang bermain PUBG. Sementara yang jelas melanggar syariat Islam seperti suap menyuap di kantor-kantor pemerintahan bebas berbuat sesuka mereka.

 Paradoks ini yang harusnya diselesaikan dulu, karena kerugian yang sifatnya sistemik. Sementara soal PUBG sebenarnya dapat di atas orang tua masing-masing. Masa sih persoalan mengatur anak sendiri harus menunggu fatwa ulama, padahal masa depan mereka menjadi tanggung jawab orang tua.

Pada akhirnya saya tetap bersangka baik dengan fatwa diharamkannya PUBG dan sejenisnya oleh ulama Aceh. Namun demikian yang terpenting ialah peran orang tua dan masyarakat dalam membatasinya bukan melarang sepenuhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun