Siapa dibelakang BV Sport ? Sejarah berdiri dan bidang usaha apakah BV SPORT yang tiba-tiba langsung ditunjuk tanpa melalui Tender untuk memegang masalah hak siar ISL ? Berapa nilai dan keuntungan yang diberikan oleh BV Sport kepada PSSI dan apa kontribusinya ? bagaimana kontrak antara PSSI dan BV Sport ?
tidak ada yang bisa menjawab, bahkan Wartawanpun tidak bisa mendapatkan jawabannya dari PSSI ...!! itu adalah FAKTA. padahal siapa yang dibelakang BV sport yan sudah menjadi rahasia umum.
menurut yang dipertuan agung LNM, penunjukan langsung tanpa melalui tender karena PSSI ingin mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
linknya disini :
http://bolaskor.com/nasional/la-nyalla-tidak-ada-hubungannya-hak-siar-isl-dengan-pemerintah/
"“Tidak ada urusannya dengan tender, tetapi perusahaan ini kan mau cari untung jadi itu yang kita pakai. Tender itu adalah penunjukan yang paling murah. Kita ini bukan BUMN, Liga Indonesia itu perusahaan swasta,” imbuhnya.
Sayangnya La Nyalla tidak menjelaskan secara detil berapa nilai kontrak yang PSSI dapatkan dari BV Sport atas hak siar ISL. Ia meminta KPPU tidak usah ikut campur soal hak siar ISL"
Tender adalah untuk mencari penunjukan yang paling murah, jadi harus dilakukan penunjukan langsung untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya ??????? heloooooo... pantesan jaman ANTV pernah mengikat PSSI dengan kontrak 10 M / tahun selama sepuluh tahun (kontrakan saja tiap tahun naik ..!!) melalui penunjukan langsung, Pada saat PSSI terlepas langsung RCTI berani mengambil 100 M/tahun dan dinaikan lagi setiap tahun kedepannya... jadi kenapa bisa penunjukan langsung bisa mendatangkan keuntungan yang LEBIH besar daripada TENDER ...!! hmmmm.... kira-kira keuntungan yang lebih besar itu ditujukan kepada siapa yang mendapatnya ? PSSI atau siapakah ???? ... bauuuuuuuu....
aroma BUSUK bukan saja tercium, tapi asal baunya pun sudah kelihatan !! hanya orang yang bergelimang dalam kotoran saja yang mungkin sudah terbiasa dengan bau busuk ini.
Siapa bilang KPPU itu adalah komisi yang hanya bisa mengawasi BUMN atau pihak-pihak yang menggunakan dana APBN/APBD ... ???
fungsi KPPU sesuai yang secara resmi tercantum didalam :
http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
- menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
- menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
- meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
- mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
- memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
kembali ke BV sport, jelas-jelas terjadi kecurangan yang vulgar terhadap PSSI, apakah KPSSI tidak mampu atau berkompeten untuk melakukan lelang ? Kenapa harus menggunakan BV Sport sebagai CALO untuk dijual hak siarnya kepada Pihak MNC atau mungkin ke station TV lainnya ?
keuntungan apa yang didapat dari KPSSI dengan bekerja sama dan terikat kontrak dengan BV Sport, kenapa KPSSI sangat bersikeras untuk menutup rapat-rapat deal yang terjadi dan bentuk kerjasama dengan BV sport ? harusnya KPSSI Bangga dong kalau mendapat keuntungan yang lebih besar dari pada kelompok yang disingkirkan dari PSSI ?
kalau dulu era halma, bisa mendapatkan kontrak2 100 M pertahun (padahal sudah ditusuk-tusuk dari berbagai arah oleh gerombolan KPSI), dan sekarang KPSSI dibawah pimpinan yang dipertuan agung LNM bisa mendapatkan kontrak lebih dari 100 M pertahun harusnya bangga dan jangan malu-malu diekspos dong, biar malu nih yang dukung-dukung halma ....!! tapi herannya kok malah ditutup rapat-rapat !!! seperti kucing yang kalau eekek, nyari pasir supaya ditimbun agar baunya ngak nyengat ..!!
mungkin pendukung LNM bisa memberikan pencerahan cara berpikir apa yang junjungannya pergunakan ?
mudah2an tidak didelete admin lagi, karena katanya memfitnah.... kali ini ane cuman bertanya, sambil kasih linknya dari sumbernya... mungkin link2 yang ane baca salah CETAK kali yahhhh..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H