Mohon tunggu...
Dominggus Mannu
Dominggus Mannu Mohon Tunggu... -

.......

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

BV Sport, Investor atau Calo ?

20 Maret 2014   04:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:43 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

fungsi KPPU sesuai yang secara resmi tercantum didalam :

http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/

Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:

Tugas


  1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  7. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.


Wewenang


  1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  9. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.


kembali ke BV sport, jelas-jelas terjadi kecurangan yang vulgar terhadap PSSI, apakah KPSSI tidak mampu atau berkompeten untuk melakukan lelang ? Kenapa harus menggunakan BV Sport sebagai CALO untuk dijual hak siarnya kepada Pihak MNC atau mungkin ke station TV lainnya ?

keuntungan apa yang didapat dari KPSSI dengan bekerja sama dan terikat kontrak dengan BV Sport, kenapa KPSSI sangat bersikeras untuk menutup rapat-rapat deal yang terjadi dan bentuk kerjasama dengan BV sport ? harusnya KPSSI Bangga dong kalau mendapat keuntungan yang lebih besar dari pada kelompok yang disingkirkan dari PSSI ?

kalau dulu era halma, bisa mendapatkan kontrak2 100 M pertahun (padahal sudah ditusuk-tusuk dari berbagai arah oleh gerombolan KPSI), dan sekarang KPSSI dibawah pimpinan yang dipertuan agung LNM bisa mendapatkan kontrak lebih dari 100 M pertahun harusnya bangga dan jangan malu-malu diekspos dong, biar malu nih yang dukung-dukung halma ....!! tapi herannya kok malah ditutup rapat-rapat !!! seperti kucing yang kalau eekek, nyari pasir supaya ditimbun agar baunya ngak nyengat ..!!

mungkin pendukung LNM bisa memberikan pencerahan cara berpikir apa yang junjungannya pergunakan ?

mudah2an tidak didelete admin lagi, karena katanya memfitnah.... kali ini ane cuman bertanya, sambil kasih linknya dari sumbernya... mungkin link2 yang ane baca salah CETAK kali yahhhh..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun