Sedangkan bagi aktor politik mereka memiliki wewenang dan wadah dalam menguji, mengkritik, mengajukan, dan menekan pemegang kekuasaan pemerintahan terhadap keputusan isu tertentu, termasuk isu kekerasan seksual.Â
Melalui cara-caranya, para aktor politik berdinamika (saling berdebat, saling mengkritisi, berargumen) dalam upaya penghapusan isu-isu tertentu. Namun saat ini pemerintah tidak dapat memenuhi harapan dan tuntutan keresahan masyarakat terhadap kekerasan seksual yang menjamur meskipun RUU PKS tersebut sudah masuk dalam Prolegnas 2016 lalu.
Daftar Pustaka
Mashabi, S. (2020, 13 Agustus). Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kenapa RUU PKS Tak Kunjung Disahkan?. Kompas.com.
Adam, A. (2020, 15 Mei). Dugaan Kasus Kekerasan Seksual: Di Balik Citra Baik Ibrahim Malik. Tirto.id.
Azizah, K. N. (2020, 21 April). Saat Remaja Laki-Laki Jadi Korban Kekerasan Seksual. Health.detik.com.
Prabowo, H. (2020, 1 Juli). Komnas Perempuan: Tak Ada Kemauan dari DPR untuk Bahas RUU PKS. Tirto.id.
Gusman, H. (2020, 10 Juli). Periksa Data Penarikan RUU PKS & Meroketnya Angka Kekerasan terhadap Perempuan. Tirto.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H