Mohon tunggu...
Domas CahyaAnggraeni
Domas CahyaAnggraeni Mohon Tunggu... Lainnya - Hai~ Welcome~

Dibuat guna memenuhi tugas kuliah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Bahasa Indonesia

26 November 2020   19:50 Diperbarui: 26 November 2020   19:54 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Pelanggaran Kesantunan Bebahasa oleh Mahasiswa Kepada Dosen|Twitter, diposting oleh @mintstudies_

Di lingkungan masyarakat, perlu diterapkan aturan-aturan dan penegakan norma-norma serta adat istiadat mengenai berbahasa. Mempertahankan bahasa yang dimiliki oleh sebuah daerah merupakan salah satu upaya dalam menjunjung tinggi kesantunan berbahasa. Karena dapat kita ketahui bahwa banyak sekali bahasa daerah yang memiliki tingkatan bahasa yang membedakan cara berkomunikasi anatar sebaya dengan orang yang lebih tua.

3.3.4 Dunia Maya atau Sosial Media

Di sosial media sendiri, ruang yang terlalu luas dan masyarakat berfikir bahwa komentar atau tulisan yang mereka ketik tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap subjek yang dikritik. Dari pemikiran inilah timbul kebebasan masyarakat dalam menuliskan hate speech, hoax, dan beragam tulisan lainnya yang tidak sesuai dengan kaidah kesantunan berbahasa. Cara yang dapat dilakukan agar masyarakat berhenti melanggar kaidah kesantunan berbahasa di sosial media ialah dengan mensosialisasikan mengenai UU ITE, peningkatan pengawasan Cyber, dan adanya tindakan tegas kepada oknum-oknum yang melanggar kesantunan berbahasa di sosial media. Masyarakat yang belum terpengaruh denga hal-hal buruk tersebut dapat menerapkan prinsip "lebih baik diam, karena jari itu tajam" sebagai pedoman sebelum berkomentar jahat di sosial media. Karena di zaman yang serba maya ini, bukan hanya lidah yang tajam seperti belati, tetapi juga jari. Bukan hanya mulutmu harimaumu, tetapi juga jarimu harimaumu.

3.4 Sanksi Bagi Pelanggar Kaidah Kesantunan Berbahasa

Dalam mewujudkan komunikasi yang sejalan. Perlu adanya panduan juga larangan yang harus ditaati. Namun tidak dapat dimungkiri bahwa begitu banyak pelanggaran yang tidak dapat dikontrol oleh manusia.

Sanksi pelanggaran kesantunan berbahasa diperlukan agar dapat menjadi evaluasi seseorang sebelum berbicara. Dalam lingkungan keluarga, kesadaran orang tua dituntut lebih untuk menegur dan mengingatkan anaknya akan sopan dan santun dalam berbahasa. Sedangkan dalam lingkup kampus, pelanggaran kesantunan berbahasa dapat menjadi hal yang fatal, seperti marahnya dosen terhadap mahasiswanya. Sanksi yang diterapkan di kampus dapat berupa teguran untuk kasus ringan, surat peringatan kasus sedang, maupun drop out untuk kasus berat.

Dalam lingkungan masyarakat sendiri, seseorang yang tidak dapat berbahasa secara santun bisa mendapatkan sanksi berupa teguran atau dikucilkan. Sedangkan pada sosial media, pelanggaran kesantunan berbahasa yang menjurus pada hate speech, hoax, dan kasus lainnya bisa dijerat dengan UU ITE.

Dari sanksi-sanksi yang kita ketahui, maka ada baiknya kita menghindari pelanggaran-pelanggaran kesantunan berbahasa dan berupaya untuk selalu menerapkan kesantunan berbahasa dengan baik dan benar agar tercipta komunikasi anatar penutur dan mitra tutur yang sejalan.

4. Simpulan dan Saran

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kesantunan berbahasa sangatlah penting diterapkan di berbagai sendi kehidupan. Kesantunan berbahasa wajib diterapkan baik di lingkungan keluarga, kampus, masyarakat, dan dunia maya. Jika sesorang memiliki kepribadian yang baik, maka haruslah kata-kata atau kalimat yang dituturkan baik pula. Jika seseorang melanggar kaidah-kaidah kesantunan berbahasa yang berlaku, maka terdapat sanksi-sanksi yang berlaku baik di lingkungan keluarga, kampus, masyarakat, dan dunia maya.

Dalam pembuatan artikel ini tentunya tidak luput dari kesalahan. Penulis berharap tujuan mengenai pentingnya kesantunan berbahasa dapat dipahami dengan baik oleh pembaca.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun