Sedangkan, bila kita lihat dari Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pasal 1 ayat (3) yang menetapkan batas usia anak yang dapat dijatuhi hukuman atau sanksi pidana sangat berbeda. Ketentuan pasal ini berbunyi "Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana". Klarifikasi umur akan menentukan dapat tidaknya seseorang dijatuhi hukuman serta dapat tidaknya suatu tindak pidana dipertanggung jawabkan kepadanya.12
Istilah "anak yang berkonflik denga hukum" mengacu pada anak yang berusia 12 tahun, tetapi belum berusia 18 tahun, yan diduga melakukan tindak pidana.
Menurut Pasal 358, unsur-unsur yang membentuk tindak pidana ditetapkan, yaitu:
1. Mereka.
2. Yang sengaja Turut serta
3. Dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa
orang.
4. Jika, sebagai akibat dari insiden atau perkelahian ini, seseorang
terluka parah atau jika, sebagai akibat dari insiden atau
perkelahian ini, seseorang meninggal dunia.
Siapa pun yang secara sukarela mengambil bagian dalam penyerangan atau