Lahat, - Suasana haru bercampur suka cita sangat dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Pengunjung (keluarga) bahkan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kemenkumham Sumsel pada hari ini. (11/07).Â
Bagaimana tidak, hari ini merupakan hari pertama layanan kunjungan secara tatap muka kembali dibuka setelah selama kurang lebih 3 (Tiga) Tahun, WBP tidak dapat bertemu dengan keluarga secara langsung akibat Pandemi Covid-19 yang melanda.
Dibukanya kembali layanan kunjungan secara tatap muka yang dilakukan secara serentak oleh Lapas/rutan yang ada di seluruh Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.
Plh. Ka. KPLP Lapas Lahat, Herlan Suherman, A.Md.IP. menyampaikan bahwa; dengan telah dibukanya layanan kunjungan secara tatap muka ini, merupakan suatu anugerah bagi para WBP karena dirasa sudah cukup lama tidak bisa berjumpa secara langsung dengan keluarga.
"Alhamdulillah, Layanan kunjungan tatap muka ini kembali dibuka, mengingat telah menurunnya angka kasus Covid-19 di beberapa daerah termasuk Kabupaten Lahat sendiri yang sampai pada hari ini ditetapkan sebagai zona hijau, namun, pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka ini tentunya juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai Surat Edaran." tuturnya.
Selanjutnya, Kasubsi Registrasi Herwin Meldiansyah, menyampaikan bahwa; pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak-hak untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Adapun yang berhak menerima layanan kunjungan tatap muka adalah mereka yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang telah disosialisasikan sebelumnya baik kepada warga binaan maupun keluarganya melalui daring dan luring." Jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kemenkumham Sumsel, Soetopo Berutu ikut menambahkan sekaligus menegaskan kepada Pengunjung (keluarga WBP) terkait syarat dan mekanisme layanan kunjungan tatap muka.
"Agar pengunjung (keluarga WBP) dapat masuk untuk bertemu dan bertatap muka kepada WBP, tentunya pengunjung sudah mencukupi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan salah satunya yaitu; Pengunjung harus dan sudah melakukan vaksin booster atau dapat dengan menunjukkan bukti hasil antigen/swab negatif kepada petugas." Tegas Kalapas.
"Selain itu, kesiapsiagaan Petugas Lapas Lahat dan peningkatan kewaspadaan juga harus selalu ditingkatkan agar keamanan dan ketertiban di Lapas Lahat tetap terjaga." Pungkasnya.
(Tim Humas Lapas Lahat)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H