PK Bapas Luwuk Lakukan Pengambilan Data Litmas pada Klien
Luwuk - Bertempat di Ruang Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Luwuk, Blasius Dwi Yandu, lakukan pengambilan data litmas dan asesmen pada klien dengan kasus Narkotika. Hal ini penting dilakukan agar PK dapat mengambil keputusan rekomendasi terbaik baik klien. Usulan atas Integrasi merupakan salah satu Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat.
Beberapa syarat dapat diajukannya seorang narapidana untuk di Litmas adalah :
1. Sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.
2. Terpenuhinya syarat administratif (Surat pernyataan narapidana, surat pernyataan penjamin, ktp, kartu keluarga)
3. Tidak terdaftar di register F.
4. Sudah membayar denda atau menjalani hukuman pengganti denda.
5. Berkelakuan baik (menurut penilaian wali pemasyarakatan).