Mohon tunggu...
Bapas Luwuk
Bapas Luwuk Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas Luwuk Lakukan Pengambilan Data Litmas pada Klien

3 September 2024   13:20 Diperbarui: 3 September 2024   13:24 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Bapas Luwuk

PK Bapas Luwuk Lakukan Pengambilan Data Litmas pada Klien

Luwuk - Bertempat di Ruang Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Luwuk, Blasius Dwi Yandu, lakukan pengambilan data litmas dan asesmen pada klien dengan kasus Narkotika. Hal ini penting dilakukan agar PK dapat mengambil keputusan rekomendasi terbaik baik klien. Usulan atas Integrasi merupakan salah satu Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat.

Beberapa syarat dapat diajukannya seorang narapidana untuk di Litmas adalah :
1. Sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.
2. Terpenuhinya syarat administratif (Surat pernyataan narapidana, surat pernyataan penjamin, ktp, kartu keluarga)
3. Tidak terdaftar di register F.
4. Sudah membayar denda atau menjalani hukuman pengganti denda.
5. Berkelakuan baik (menurut penilaian wali pemasyarakatan).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun