Teknologi dapat dimanfaatkan untuk mempermudah pengawasan terhadap peredaran obat hewan ilegal. Misalnya, dengan penggunaan sistem berbasis blockchain untuk memastikan setiap transaksi obat hewan tercatat dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.Â
Penggunaan teknologi ini dapat meningkatkan transparansi dalam distribusi obat hewan dan memastikan bahwa produk yang sampai ke tangan konsumen adalah obat yang sah dan terdaftar.
Kelima, perlunya penggabungan Badan Nasional yang menangani obat.
Selama ini, penerbitan izin pengeluaran obat tersebar di beberapa instansi. Di manusia, obat dilakukan pengawasan oleh BPOM, sementara untuk obat hewan di bawah pengawasan Kementerian Pertanian dan obat ikan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Terbagi-baginya urusan obat dalam berbagai instansi tentu mengakibatkan pengawasan obat menjadi tidak optimal. Padahal, obat merupakan sediaan yang bisa digunakan oleh semua mahluk hidup, baik manusia dan hewan (termasuk ikan dan ternak). Terbukti, dalam dunia farmasi, profesi apoteker tidak membagi dirinya kedalam banyak sub sektor.Â
Apoteker hanya satu, yakni apoteker untuk manusia maupun apoteker untuk hewan (ikan dan ternak). Tidak ada profesi apoteker khusus untuk obat hewan.
Oleh karena itu, perlu penyatuan organisasi atau instansi. Urusan pengawasan obat, apapun obatnya, sebaiknya menjadi ranah dari BPOM saja.Â
Hal ini sama halnya dengan instansi karantina. Sebelumnya, karantina hewan, karantina tumbuhan dan karantina ikan, merupakan instansi yang berbeda. Namun, saat ini digabungkan menjadi Badan Karantina Indonesia. Dampaknya, urusan karantina menjadi lebih efektif dan efisien.
Peran Konsumen dalam Pengendalian Obat Hewan Ilegal
Selain pihak berwenang dan platform e-commerce, konsumen atau pembeli obat hewan juga memegang peran yang sangat penting dalam pengendalian peredaran obat hewan ilegal.Â
Peternak atau pemilik hewan harus lebih cerdas dalam memilih produk yang akan digunakan. Konsumen harus selalu memastikan bahwa obat hewan yang mereka beli sudah terdaftar dan memiliki izin edar yang sah dari BPOM atau Kementerian Pertanian.Â
Mereka juga harus berhati-hati dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga pasar karena sering kali harga yang terlalu rendah merupakan indikasi bahwa obat tersebut ilegal.