Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Urgensi RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik dan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

15 November 2024   05:26 Diperbarui: 15 November 2024   13:15 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya usulan pembentukan Undang-Undang yang mengatur tentang Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing patut kita apresiasi. 

Hal ini setelah organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic Indonesia menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Baleg DPR RI pada Senin (11/11/2024).

Pasalnya, hewan domestik, seperti anjing dan kucing, telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. 

Mereka bukan hanya sebagai teman setia, tetapi juga menjadi anggota keluarga yang memberikan cinta, kehangatan, dan kebahagiaan. 

Namun, meskipun peranannya yang penting dalam kehidupan manusia, masih banyak ditemukan praktik kekerasan terhadap hewan domestik, termasuk perdagangan daging anjing dan kucing, yang merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian lebih. 

Melihat situasi ini, pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik dan perdagangan daging anjing dan kucing menjadi sangat penting.

Ini bukan hanya soal hak asasi hewan, tetapi juga soal kemanusiaan dan etika dalam berinteraksi dengan makhluk hidup lain di dunia ini dan sayangnya, di Indonesia aturan yang mengatur persoalan ini masih sangat lemah. Bahkan, kita belum memiliki Undang-Undang khusus yang mengaturnya.

Kekerasan Terhadap Hewan Domestik: Sebuah Pelanggaran Etika

Kekerasan terhadap hewan domestik sering kali terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penyiksaan fisik seperti pemukulan, penelantaran, hingga pengabaian kebutuhan dasar hewan tersebut.

Kekerasan ini tidak hanya menyakiti hewan, tetapi juga mencerminkan kurangnya empati dan kesadaran sosial terhadap makhluk hidup yang lebih rentan. 

Sebagai makhluk hidup yang memiliki perasaan, hewan domestik layak mendapatkan perlindungan yang layak dari perilaku kejam manusia.

Penelantaran hewan domestik sering kali terjadi dalam konteks keluarga yang tidak mampu atau tidak mau merawatnya, yang pada akhirnya menyebabkan hewan tersebut menderita. 

Di sisi lain, kekerasan fisik terhadap hewan biasanya dilakukan oleh individu yang tidak memiliki pemahaman tentang pentingnya perlakuan baik terhadap hewan atau karena faktor kebudayaan yang masih menganggap remeh martabat hewan. 

Kekerasan terhadap hewan domestik ini dapat merusak kesejahteraan hewan, menyebabkan trauma fisik dan psikologis, serta mempengaruhi interaksi sosial hewan tersebut dengan manusia di masa depan.

Sebagai contoh, anjing yang sering dianiaya atau disiksa bisa menjadi lebih agresif atau cemas, sehingga menyulitkan proses rehabilitasi dan penyesuaian dengan lingkungan yang lebih sehat. 

Di sisi lain, kucing yang sering disiksa atau diperlakukan buruk dapat menjadi lebih pendiam atau bahkan mengembangkan gangguan perilaku yang sulit disembuhkan. 

Ini menunjukkan betapa pentingnya pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik, tidak hanya demi kesejahteraan hewan itu sendiri, tetapi juga untuk menciptakan harmoni yang lebih baik antara manusia dan hewan peliharaannya.

Perdagangan Daging Anjing dan Kucing: Pelanggaran Hak Hewan

Perdagangan daging anjing dan kucing adalah isu lain yang sangat penting dalam pembahasan ini. 

Di beberapa negara, meskipun telah ada peraturan yang melarang praktik ini, masih banyak ditemukan pasar gelap yang memperdagangkan daging anjing dan kucing untuk konsumsi manusia. 

Selain melanggar hak asasi hewan, perdagangan ini juga memicu risiko kesehatan yang berbahaya bagi konsumen, seperti penyebaran penyakit zoonotik yang dapat ditularkan melalui konsumsi daging yang tidak layak.

Di Indonesia, misalnya, meskipun pemerintah sudah berupaya untuk mengatasi masalah ini, seperti dengan melarang penyembelihan anjing untuk dijadikan daging konsumsi, praktik tersebut masih ada, terutama di daerah-daerah tertentu. 

Selain itu, banyak pula kasus penyiksaan terhadap anjing dan kucing yang diperlakukan dengan sangat kejam sebelum disembelih untuk diambil dagingnya.

Dalam beberapa laporan, anjing atau kucing yang akan diperdagangkan seringkali ditangkap secara brutal, dikurung dalam kandang sempit tanpa makanan dan minuman yang cukup, dan disiksa dengan cara-cara yang sangat kejam sebelum akhirnya dibunuh untuk dagingnya.

Selain dari sisi kemanusiaan, perdagangan daging anjing dan kucing juga berbahaya karena dapat menyebarkan berbagai penyakit. Anjing dan kucing, seperti halnya hewan lainnya, dapat menjadi pembawa penyakit seperti rabies, leptospirosis, dan lainnya, yang dapat menular kepada manusia jika tidak ditangani dengan baik. 

Oleh karena itu, melarang perdagangan daging anjing dan kucing adalah langkah yang tidak hanya melindungi hak-hak hewan, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat.

Dampak Positif dari Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik dan perdagangan daging anjing dan kucing akan memberikan dampak positif yang signifikan, baik dari segi etika, sosial, maupun kesehatan. 

Secara etis, pelarangan ini mengajarkan masyarakat untuk lebih menghargai kehidupan makhluk hidup lain dan memperlakukan mereka dengan penuh kasih sayang.

Ini juga dapat memperkuat rasa empati dan keadilan sosial, karena kita sebagai manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi hewan yang kita pelihara atau berinteraksi dengan mereka.

Di sisi sosial, pelarangan ini dapat mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya kesejahteraan hewan dan memberikan edukasi mengenai cara merawat hewan dengan baik.

Dengan adanya regulasi yang tegas terhadap kekerasan terhadap hewan domestik dan perdagangan daging anjing dan kucing, kita dapat menciptakan budaya yang lebih sehat dan lebih peduli terhadap hewan. 

Hal ini dapat mempererat hubungan antara manusia dengan hewan peliharaannya, di mana keduanya saling menghormati dan memperhatikan satu sama lain.

Dari segi kesehatan, pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing akan mengurangi risiko penyebaran penyakit zoonotik yang dapat membahayakan manusia. 

Selain itu, hal ini juga akan menurunkan tingkat penyalahgunaan obat-obatan atau praktik tidak higienis dalam proses penyembelihan dan penanganan daging hewan tersebut.

Dengan regulasi yang lebih ketat, kualitas daging yang dikonsumsi pun bisa lebih terjaga, dan masyarakat akan lebih terlindungi dari bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan.

Penutup

Secara keseluruhan, pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik dan perdagangan daging anjing dan kucing adalah langkah yang sangat penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih beradab, peduli, dan bertanggung jawab.

Ini bukan hanya soal melindungi hak-hak hewan, tetapi juga tentang mempromosikan etika kehidupan yang menghargai semua makhluk hidup.

Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama memperkuat regulasi dan kesadaran terhadap perlindungan hewan, serta menghapuskan praktik perdagangan daging anjing dan kucing yang kejam dan merugikan banyak pihak. 

Melalui pembentukan UU tentang Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ini, kita dapat membangun dunia yang lebih berperikemanusiaan dan lebih sehat untuk semua makhluk hidup. Sehingga tepat apa yang disampaikan oleh Mahatma Gandhi, bahwa Kebesaran suatu bangsa dan kemajuan moralnya dapat dinilai dari cara mereka memperlakukan hewan-hewannya.

Semoga!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun