Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Urgensi RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik dan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

15 November 2024   05:26 Diperbarui: 15 November 2024   13:15 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hewan kesayangan bersama pemiliknya | Image by Freepik

Penelantaran hewan domestik sering kali terjadi dalam konteks keluarga yang tidak mampu atau tidak mau merawatnya, yang pada akhirnya menyebabkan hewan tersebut menderita. 

Di sisi lain, kekerasan fisik terhadap hewan biasanya dilakukan oleh individu yang tidak memiliki pemahaman tentang pentingnya perlakuan baik terhadap hewan atau karena faktor kebudayaan yang masih menganggap remeh martabat hewan. 

Kekerasan terhadap hewan domestik ini dapat merusak kesejahteraan hewan, menyebabkan trauma fisik dan psikologis, serta mempengaruhi interaksi sosial hewan tersebut dengan manusia di masa depan.

Sebagai contoh, anjing yang sering dianiaya atau disiksa bisa menjadi lebih agresif atau cemas, sehingga menyulitkan proses rehabilitasi dan penyesuaian dengan lingkungan yang lebih sehat. 

Di sisi lain, kucing yang sering disiksa atau diperlakukan buruk dapat menjadi lebih pendiam atau bahkan mengembangkan gangguan perilaku yang sulit disembuhkan. 

Ini menunjukkan betapa pentingnya pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik, tidak hanya demi kesejahteraan hewan itu sendiri, tetapi juga untuk menciptakan harmoni yang lebih baik antara manusia dan hewan peliharaannya.

Perdagangan Daging Anjing dan Kucing: Pelanggaran Hak Hewan

Perdagangan daging anjing dan kucing adalah isu lain yang sangat penting dalam pembahasan ini. 

Di beberapa negara, meskipun telah ada peraturan yang melarang praktik ini, masih banyak ditemukan pasar gelap yang memperdagangkan daging anjing dan kucing untuk konsumsi manusia. 

Selain melanggar hak asasi hewan, perdagangan ini juga memicu risiko kesehatan yang berbahaya bagi konsumen, seperti penyebaran penyakit zoonotik yang dapat ditularkan melalui konsumsi daging yang tidak layak.

Di Indonesia, misalnya, meskipun pemerintah sudah berupaya untuk mengatasi masalah ini, seperti dengan melarang penyembelihan anjing untuk dijadikan daging konsumsi, praktik tersebut masih ada, terutama di daerah-daerah tertentu. 

Selain itu, banyak pula kasus penyiksaan terhadap anjing dan kucing yang diperlakukan dengan sangat kejam sebelum disembelih untuk diambil dagingnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun