Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sedang berlangsung. Jika mengacu pada Jadwal yang telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, maka saat ini tahapannya adalah Pelaksanaan kampanye, yang dimulai sejak Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Sementara itu, Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 khusus melalui iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dilaksanakan sejak Minggu, 10 November 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Artinya, tahapan kampanye tidak serta merta langsung dapat dilakukan melalui media massa ketika tahapan kampanye dimulai.
Di samping itu, saat ini di berbagai daerah juga sedang dilaksanakannya pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Di Kota Tanjungpinang misalnya, pelaksanaan Bimtek KPPS sudah dimulai sejak Sabtu, 9 November 2024 hingga Minggu, 17 November 2024.
 Adapun pelantikan anggota KPPS secara serentak se Indonesia telah dilaksanakan pada Kamis, 7 November 2024. Â
Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, dimana masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai pada tanggal pelantikannya, yaitu 7 November 2024 dan masa kerja KPPS berakhir pada 8 Desember 2024. Artinya, anggota KPPS bekerja selama kurang lebih satu bulan.
Sebagai anggota KPPS yang kembali dipercaya untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penulis pun telah mengikuti kegiatan Bimtek KPPS. Meski sejatinya pelaksanaan Bimtek KPPS telah sering penulis ikuti, namun semangat untuk menggali ilmu tetap harus ditumbuhkan. Apalagi, setiap penyelenggaraan pemungutan suara, selalu saja ada hal-hal yang baru.
Pada Pilkada 2024 ini, penulis mencatat, ada beberapa hal yang patut kita simak dan sebaiknya diketahui oleh masyarakat. Hal-hal penting yang perlu diketahui itu diantaranya adalah:
Pertama, Istilah yang digunakan untuk Pilkada 2024 ini adalah tidak menggunakan istilah Pemilu. Tetapi menggunakan Istilah Pemilihan 2024. Sehingga jangan heran jika KPU beserta Badan Adhoc nya akan menggunakan istilah Pemilihan 2024 atau Pilkada 2024, bukan Pemilu 2024.
 Istilah Pemilu 2024 merujuk pada Pemilihan umum yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yang lalu, yakni pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/kota.
Kedua, jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam satu TPS tidak lagi berjumlah maksimal 300 orang, tetapi bertambah menjadi maksimal 600 orang per TPS. Dengan kata lain, jika pada Pemilu 2024 dalam satu perumahan ada 2 TPS, maka pada Pemilihan 2024 ini jumlah TPSnya berkurang, hanya menjadi 1 TPS saja.Â
Oleh sebab itu, penting kiranya masyarakat untuk mengetahui nomor TPS yang bersangkutan. Caranya cukup mudah, hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor HP yang memiliki WhatsApp (WA) aktif dalam website: cek dpt online.
Ketiga, Saat ini lokasi TPS setempat sudah diketahui dan dapat dicari informasinya ke ketua KPPS. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya mengetahui dimana TPS tempat dilaksanakannya Pilkada 2024 yang berlangsung pada hari Rabu, 27 November 2024.
Keempat, anggota KPPS sejatinya diutamakan adalah warga setempat. Namun faktanya, ada anggota KPPS yang berasal dari tempat lain. Untuk TPS 028 Kelurahan Batu IX Kota Tanjungpinang misalnya, dari 7 orang Anggota KPPS, terdapat 3 orang yang berasal dari Perumahan lain, sisanya 4 orang berasal dari lokasi perumahan tempat TPS berada.Â
Oleh sebab itu, anggota KPPS yang menangani penerimaan warga (Anggota KPPS 4 dan 5) sebaiknya ditempatkan orang yang berasal dari lingkungan setempat. Jangan anggota KPPS yang berasal dari tempat lain. Tujuannya agar proses pemilihan terutama saat penerimaan warga dapat berjalan dengan baik dan memperkecil adanya kecurangan (adanya Joki) pemilih.
Kelima, Pemilih yang tidak ber KTP setempat, dilarang mencoblos di TPS setempat. Kecuali jika sudah melakukan proses Pindah memilih dan itupun sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan. Jika belum terdaftar, maka tidak diperkenankan mencoblos, meskipun dengan alasan mencoblos hanya untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur saja. Untuk Daftar pemilih pindahan, dapat melakukan pencoblosan mulai jam 11.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Keenam, Bagi pemilih yang ber KTP setempat, namun ternyata belum terdaftar di DPT manapun, diperkenankan mencoblos di TPS setempat (di TPS tempat alamat KTP). Dan akan dicatat sebagai Daftar Pemilih Tambahan. Itupun jika masih tersedia Surat Suara dan mencoblosnya pun dilakukan pada Pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Ketujuh, pada Pemilihan 2024 ini, tidak ada lagi kesempatan bagi warga yang ber KTP luar untuk mencoblos lintas Kabupaten/Kota dan lintas Kelurahan/Desa dengan dalih apapun. Kecuali namanya sudah tercatat dalam daftar Pemilih Pindahan.Â
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 007 Tahun 2024, pindah memilih berlaku bagi pemilih yang ingin menggunakan suaranya di TPS lain karena beberapa hal misalnya menjalankan tugas, berobat dan rawat inap hingga bekerja di luar domisili.Â
Untuk hal ini, KPU menyediakan dua batas akhir untuk pemilih bisa memindahkan lokasi TPS yakni 30 hari dan h-7 menjelang pemungutan suara. Untuk kategori pertama, batas pindah memilih sudah ditutup, karena batas akhirnya adalah 28 Oktober 2024.
Sementara untuk kategori kedua, yakni untuk batas akhir hingga h-7 pemungutan suara bisa dilakukan hingga tanggal 20 November 2024. Ketentuannya adalah yang bersangkutan akan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan atau Tertimpa bencana. Pemilih yang mengalami kendala tersebut dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota sesuai KTP atau di tempat berada/tinggal.
Delapan, pada waktu minimal seminggu sebelum pelaksanaan Pemungutan suara, KPPS akan membagikan undangan pencoblosan (Model C Pemberitahuan KPU) kepada seluruh warga yang terdaftar dalam DPT. Pastikan kita telah mendapatkannya, jika belum mendapatkan hingga H -- 1, sebaiknya hubungi ketua KPPS setempat. Karena undangan beserta KTP asli agar dibawa saat hari pencoblosan.
Selain itu, untuk menghindari penumpukan warga (Karena jumlah DPT yang banyak), sebaiknya hadir sesuai dengan waktu yang tertera dalam undangan. tetapi jangan khawatir, bagi Pemilih yang telah mendaftar di TPS (Diterima oleh anggota KPPS 4 dan 5), akan tetap dilayani hingga proses pencoblosan selesai (walaupun waktunya sudah lebih dari pukul 13.00 waktu setempat).
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat.
Selamat menyongsong Pilkada 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H