Oleh sebab itu, penting kiranya masyarakat untuk mengetahui nomor TPS yang bersangkutan. Caranya cukup mudah, hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor HP yang memiliki WhatsApp (WA) aktif dalam website: cek dpt online.
Ketiga, Saat ini lokasi TPS setempat sudah diketahui dan dapat dicari informasinya ke ketua KPPS. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya mengetahui di mana TPS tempat dilaksanakannya Pilkada 2024 yang berlangsung pada hari Rabu, 27 November 2024.
Keempat, anggota KPPS sejatinya diutamakan adalah warga setempat. Namun faktanya, ada anggota KPPS yang berasal dari tempat lain. Untuk TPS 028 Kelurahan Batu IX Kota Tanjungpinang misalnya, dari 7 orang Anggota KPPS, terdapat 3 orang yang berasal dari Perumahan lain, sisanya 4 orang berasal dari lokasi perumahan tempat TPS berada.Â
Oleh karena itu, anggota KPPS yang menangani penerimaan warga (Anggota KPPS 4 dan 5) sebaiknya ditempatkan orang yang berasal dari lingkungan setempat. Jangan anggota KPPS yang berasal dari tempat lain. Tujuannya agar proses pemilihan terutama saat penerimaan warga dapat berjalan dengan baik dan memperkecil adanya kecurangan (adanya Joki) pemilih.
Kelima, Pemilih yang tidak ber KTP setempat, dilarang mencoblos di TPS setempat. Kecuali jika sudah melakukan proses pindah memilih dan itupun sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan.Â
Jika belum terdaftar, maka tidak diperkenankan mencoblos, meskipun dengan alasan mencoblos hanya untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur saja. Untuk daftar pemilih pindahan, dapat melakukan pencoblosan mulai jam 11.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Keenam, Bagi pemilih yang ber KTP setempat, namun ternyata belum terdaftar di DPT manapun, diperkenankan mencoblos di TPS setempat (di TPS tempat alamat KTP). Dan akan dicatat sebagai Daftar Pemilih Tambahan. Itupun jika masih tersedia Surat Suara dan mencoblosnya pun dilakukan pada Pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Ketujuh, pada Pemilihan 2024 ini, tidak ada lagi kesempatan bagi warga yang ber KTP luar untuk mencoblos lintas Kabupaten/Kota dan lintas Kelurahan/Desa dengan dalih apapun. Kecuali namanya sudah tercatat dalam daftar Pemilih Pindahan.Â
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 007 Tahun 2024, pindah memilih berlaku bagi pemilih yang ingin menggunakan suaranya di TPS lain karena beberapa hal misalnya menjalankan tugas, berobat dan rawat inap hingga bekerja di luar domisili.Â
Untuk hal ini, KPU menyediakan dua batas akhir untuk pemilih bisa memindahkan lokasi TPS yakni 30 hari dan h-7 menjelang pemungutan suara. Untuk kategori pertama, batas pindah memilih sudah ditutup, karena batas akhirnya adalah 28 Oktober 2024.
Sementara untuk kategori kedua, yakni untuk batas akhir hingga h-7 pemungutan suara bisa dilakukan hingga tanggal 20 November 2024.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!