Adapun orang yang boleh mendapatkan pindah memilih kategori ini adalah seseorang yang akan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dengan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan atau tertimpa bencana.Â
Caranya, pemilih yang mengalami kendala tersebut dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota sesuai KTP atau di tempat berada/tinggal.
Kedelapan, pada waktu minimal seminggu sebelum pelaksanaan Pemungutan suara, KPPS akan membagikan undangan pencoblosan (Model C Pemberitahuan KPU) kepada seluruh warga yang terdaftar dalam DPT.Â
Pastikan kita telah mendapatkannya, jika belum mendapatkan hingga H-1, sebaiknya hubungi ketua KPPS setempat. Karena undangan beserta KTP asli agar dibawa saat hari pencoblosan.
Selain itu, untuk menghindari penumpukan warga (Karena jumlah DPT yang banyak), sebaiknya hadir sesuai dengan waktu yang tertera dalam undangan. tetapi jangan khawatir, bagi pemilih yang telah mendaftar di TPS (Diterima oleh anggota KPPS 4 dan 5), akan tetap dilayani hingga proses pencoblosan selesai (walaupun waktunya sudah lebih dari pukul 13.00 waktu setempat).
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat.
Selamat menyongsong Pilkada 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H