Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

8 Hal Penting Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024

14 November 2024   09:06 Diperbarui: 14 November 2024   21:33 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun orang yang boleh mendapatkan pindah memilih kategori ini adalah seseorang yang akan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dengan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan atau tertimpa bencana. 

Caranya, pemilih yang mengalami kendala tersebut dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota sesuai KTP atau di tempat berada/tinggal.

Kedelapan, pada waktu minimal seminggu sebelum pelaksanaan Pemungutan suara, KPPS akan membagikan undangan pencoblosan (Model C Pemberitahuan KPU) kepada seluruh warga yang terdaftar dalam DPT. 

Pastikan kita telah mendapatkannya, jika belum mendapatkan hingga H-1, sebaiknya hubungi ketua KPPS setempat. Karena undangan beserta KTP asli agar dibawa saat hari pencoblosan.

Selain itu, untuk menghindari penumpukan warga (Karena jumlah DPT yang banyak), sebaiknya hadir sesuai dengan waktu yang tertera dalam undangan. tetapi jangan khawatir, bagi pemilih yang telah mendaftar di TPS (Diterima oleh anggota KPPS 4 dan 5), akan tetap dilayani hingga proses pencoblosan selesai (walaupun waktunya sudah lebih dari pukul 13.00 waktu setempat).

Demikian, semoga informasi ini bermanfaat.

Selamat menyongsong Pilkada 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun