Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wujudkan Ketahanan Pangan dan Urgensi Revisi Undang-undang Tentang Pemda

31 Oktober 2024   20:08 Diperbarui: 31 Oktober 2024   20:09 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi ini makin diperparah jika suatu daerah tidak memiliki potensi pertanian misalnya, maka daerah tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan urusan pemerintah tersebut.

Sementara itu, semangat dalam Kabinet Merah Putih di bawah Komando Presiden Prabowo saat ini justru berbeda. Presiden Prabowo tampaknya justru memandang bahwa bagaimana ketahanan pangan merupakan sebuah kewajiban yang harus dicapai dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada. Terbukti, urusan pertanian, kelautan dan perikanan dan kehutanan kini menjadi urusan yang masuk dalam urusan pangan.

Rasanya tidak ada daerah di nusantara ini yang tidak bisa dikembangkan pertaniannya. Bahkan, dengan teknologi yang baik, semua sektor ini terbukti mampu menjadi sektor unggulan dalam mewujudkan ketahanan pangan. Semoga, setelah ini, kita benar-benar berpihak kepada sektor yang riil, wujudkan ketahanan pangan, bukan hanya omon-omon ketahanan pangan. Semoga!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun