Sebaliknya, tanpa revisi UU, dikhawatirkan, program strategis Presiden Prabowo, khususnya yang berkenaan dengan ketahanan pangan tidak akan optimal dilaksanakan.Â
Selanjutnya, kecenderungan sektor urusan pilihan menjadi unggulan sangat tergantung dari komitmen kepala daerahnya saja. Jika kepala daerah tidak hobi pertanian, maka biasanya urusan ini tidak menjadi prioritas.
Klausul bahwa Urusan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah, tampaknya belum menjadi pendorong untuk meningkatkan sektor pertanian.Â
Selain itu, pokir (aspirasi) anggota DPRD juga kerap menjadi pengungkit sektor ini dapat anggaran. Namun, jumlah anggarannya juga tidak pasti. Kadang ada, kadang juga tidak.
Kondisi ini makin diperparah jika suatu daerah tidak memiliki potensi pertanian misalnya, maka daerah tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan urusan pemerintah tersebut.
Sementara itu, semangat dalam Kabinet Merah Putih di bawah Komando Presiden Prabowo saat ini justru berbeda.Â
Presiden Prabowo tampaknya justru memandang bahwa bagaimana ketahanan pangan merupakan sebuah kewajiban yang harus dicapai dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada.Â
Terbukti, urusan pertanian, kelautan dan perikanan dan kehutanan kini menjadi urusan yang masuk dalam urusan pangan.
Rasanya tidak ada daerah di nusantara ini yang tidak bisa dikembangkan pertaniannya. Bahkan, dengan teknologi yang baik, semua sektor ini terbukti mampu menjadi sektor unggulan dalam mewujudkan ketahanan pangan.Â
Semoga, setelah ini, kita benar-benar berpihak kepada sektor yang riil, wujudkan ketahanan pangan, bukan hanya omon-omon ketahanan pangan. Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H