Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Hobby Artikel Utama

Seorang Wanita Tiba-tiba Digigit Anjing, Bagaimana Tips agar Anjing Tidak Menjadi Galak?

18 September 2024   15:41 Diperbarui: 19 September 2024   12:37 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hewan Anjing (Sumber gambar: Freepik.com)

Video detik-detik seorang wanita diserang anjing jenis herder (Anjing Gembala Jerman) beberapa waktu lalu di Semarang, menjadi viral.

Peristiwa yang terjadi di Taman Anggrek Graha Padma, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (13/09/2024), ini bukan hanya menambah deretan kasus gigitan anjing, tetapi menunjukkan betapa lemahnya pengawasan pemilik hewan terhadap hewan kesayangannya.

Padahal, memelihara hewan bukan hanya sekadar punya hewan saja, namun ada beberapa konsekuensi yang mesti dipertanggungjawabkan. Termasuk bagaimana menjaga hewan kesayangan agar tidak menimbulkan kerugian (korban) orang lain. Karena bukan tidak mungkin, kejadian serupa juga akan menerpa diri kita dimanapun kita berada. Hanya tinggal nunggu waktu apesnya saja.

Mengenal Kesejahteraan Hewan

Sebagai tenaga medik kesehatan hewan, penulis cukup prihatin dengan munculnya kembali kasus gigitan anjing ini. Pasalnya, anjing merupakan jenis hewan yang paling setia dan tidak akan melukai tanpa sebab yang jelas.

Namun, bagi hewan yang tidak sejahtera, perubahan perilaku seperti tiba-tiba menjadi agresif dan galak itu menjadi persoalan yang bisa terjadi. Sehingga, mensejahterakan hewan merupakan poin penting, yang harus diperhatikan bagi siapapun pemilik hewan, terutama hewan anjing.

Lantas, apa parameter dari kesejahteraan hewan itu?

Dalam dunia kesehatan hewan, terdapat lima prinsip kebebasan (freedom) dalam kesejahteraan hewan, yakni:

1. Freedom from hunger and thirst (bebas dari rasa lapar dan haus)

2. Freedom from pain, injury and diseases (bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit)

3. Freedom from discomfort (bebas dari rasa tidak nyaman)

4. Freedom to express natural behavior (bebas untuk mengekspresikan tingkah-laku alamiah)

5. Freedom from fear and distress (bebas dari rasa takut dan stres)

Selain itu, kesejahteraan hewan juga merujuk pada kondisi di mana hewan hidup dengan baik, sehat, dan bebas dari penderitaan. 

Hal ini mencakup aspek fisik, mental, dan sosial hewan, seperti kebebasan dari rasa sakit, stres, dan kelaparan, serta kemampuan untuk mengekspresikan perilaku alami mereka. 

Prinsip ini juga menjadi parameter untuk memastikan bahwa mereka diperlakukan dengan baik dan hidup dalam lingkungan yang mendukung kebutuhan mereka. Singkatnya, hewan sejatinya tidak akan pernah menyakiti siapapun jika hewan diperlakukan dengan baik.

Memelihara Hewan agar Tidak Menjadi Galak

Selain penerapan kesrawan, berikut beberapa tips untuk memelihara hewan agar tidak menjadi galak atau agresif:

Pertama, Sosialisasi Dini. Perkenalkan hewan kepada berbagai orang dan lingkungan sejak dini agar mereka terbiasa dan tidak takut.

Kedua, Pelatihan Positif. Gunakan metode pelatihan positif, seperti memberi hadiah untuk perilaku baik, untuk membentuk sikap tenang dan bersahabat.

Ketiga, Rutinitas dan Konsistensi. Tetapkan rutinitas yang konsisten dalam memberi makan dan perawatan, sehingga hewan merasa aman dan nyaman.

Keempat, Lingkungan Aman. Ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, dengan cukup ruang dan tempat bersembunyi untuk mengurangi stres.

Kelima, Interaksi yang Baik. Luangkan waktu untuk berinteraksi dengan hewan secara positif, seperti bermain dan memberi perhatian, untuk membangun ikatan yang baik.

Semoga melalui pendekatan yang tepat dan penerapan kesejahteraan hewan yang baik, hewan akan lebih cenderung bersikap ramah dan tenang. Bukan sebaliknya.

Terlebih, kelalaian pemilik hewan hingga mengakibatkan adanya korban, ini dapat berujung dipidana. Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukuman pidana terkait hewan peliharaan seperti anjing jika melukai manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun