Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Hobby Artikel Utama

Seorang Wanita Tiba-tiba Digigit Anjing, Bagaimana Tips agar Anjing Tidak Menjadi Galak?

18 September 2024   15:41 Diperbarui: 19 September 2024   12:37 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hewan Anjing (Sumber gambar: Freepik.com)

Terlebih, kelalaian pemilik hewan hingga mengakibatkan adanya korban, ini dapat berujung dipidana. Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukuman pidana terkait hewan peliharaan seperti anjing jika melukai manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun