Terlebih, kelalaian pemilik hewan hingga mengakibatkan adanya korban, ini dapat berujung dipidana. Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukuman pidana terkait hewan peliharaan seperti anjing jika melukai manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!