Selalu pastikan hewan peliharaan tidak berkeliaran bebas di luar rumah. Terutama bagi daerah yang endemis rabies.
Keempat, Penanganan Gigitan. Cuci luka gigitan atau cakaran dengan sabun dan air bersih mengalir selama minimal 15 menit.Â
Segera temui tenaga medis untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan mendapatkan vaksin rabies pasca-gigitan (post-exposure prophylaxis/PEP).
Kelima, Edukasi dan Kesadaran. Lakukan program edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rabies dan langkah-langkah pencegahannya.
Selanjutnya, tingkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi hewan peliharaan dan penanganan gigitan.
Keenam, Regulasi dan Penegakan Hukum. Terapkan peraturan yang mewajibkan vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan. Tegakkan hukum terkait perlindungan hewan dan larangan terhadap hewan liar yang tidak divaksinasi. Di beberapa daerah, telah ada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pengendalian Rabies.
Ketujuh, Penelitian dan Pengembangan. Dukung penelitian untuk pengembangan vaksin baru dan metode pengendalian rabies yang lebih efektif. Bersyukur, saat ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) antara kesehatan dan kesehatan hewan telah menjadi satu.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, semoga kita dapat mengurangi risiko rabies dan melindungi kesehatan manusia serta hewan. Pengendalian penyakit rabies memerlukan kerjasama antara pemerintah, petugas kesehatan, dan masyarakat luas. Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H