Pertama, Efisiensi waktu dan sumber daya. Dengan mengadakan pemilu secara terpisah, akan mengurangi biaya dan sumber daya yang diperlukan untuk mengatur dan melaksanakan pemungutan suara, seperti personel, tempat pemungutan suara, dan peralatan.
Untuk pemilu nasional, anggarannya dibebankan pada anggaran APBN, sementara untuk pemilu daerah, penganggarannya dominan dibebankan pada APBD. Meski kombinasi antara keduanya dapat dilakukan.
Kedua, pemilu daerah dan pemilu nasional akan memiliki target yang berbeda. Faktanya, ketika pemilu nasional digabung dengan pemilu daerah, masyarakat sebagian besar kurang memahami Caleg (calon legislatif) di daerahnya.Â
Mereka justru hanya  memiliki fokus pada pemilihan nasional, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden saja. Sehingga, tujuan kepentingan daerah dalam pemilihan untuk caleg di tataran DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sangat kurang, terabaikan dan mengalami ketimpangan.
Ketiga, Kepemimpinan nasional dan kepemimpinan daerah seharusnya memang fokusnya dipisah.Â
Dengan pemilu legislatif DPRD yang berbeda pelaksanaannya dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada), nyatanya tidak terbangun koalisi yang seirama, antara partai pengusung dengan kepala daerah.Â
Akibatnya, tidak heran jika banyak anggota legislatif daerah (karena sudah duduk) yang kemudian berbeda dukungannya dengan calon kepala daerah. Walaupun di pemilu mereka dalam satu koalisi. Padahal, unsur pemerintahan daerah adalah meliputi Kepala daerah dan anggota legislatif daerah. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan.
Keempat, masa bhakti kepemimpinan daerah tidak serentak sama. Hal ini berbeda dengan kepemimpinan nasional. Karena pemilunya sama antara Legislatif nasional dan Presiden/ wakil presiden, maka masa kepemimpinannya pun berakhir dimasa periode yang sama. Akibatnya, pada satu titik, anggota legislatifnya berganti, namun kepala daerahnya tetap. Demikian sebaliknya.Â
Kelima, Meningkatkan partisipasi. Menjadwalkan pemilu dalam waktu terpisah dapat membantu meningkatkan partisipasi pemilih, karena pemilih akan lebih fokus dan muncul semangat untuk peduli terhadap daerahnya dan peduli terhadap bangsanya.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga lebih fokus pada kepentingannya masing-masing. Jika pemilu nasional, maka KPU RI yang lebih bertanggungjawab. Sedangkan pemilu daerah, KPU daerah akan lebih dominan. Tidak seperti saat ini, antara pusat dan daerah, masih bercampur baur dan tidak fokus. Sehingga wajar jika penghitungan real KPU membutuhkan waktu yang lama. Ketika KPU daerah sedang sibuk mengurus perolehan suara caleg DPRD, KPU pusat justru meminta untuk mempercepat hasil Pilpres, DPR RI dan DPD RI.
Keenam, Mengurangi kebingungan. Dengan pemilihan umum dilakukan secara terpisah, dapat mengurangi kebingungan di kalangan pemilih, terutama bagi pemilih pemula.