Ketujuh, Menyederhanakan proses administrasi. Pemisahan pemilu ke dalam dua kategori akan dapat menyederhanakan proses administrasi bagi pemerintah dan lembaga terkait, karena mereka hanya perlu fokus pada satu fokus saja. Yakni pemilihan nasional atau pemilihan daerah saja.
Sementara itu, pemilihan kepala daerah yang kelak digelar pada Rabu 27 November 2024 mendatang, juga hanya berisikan pemilihan Gubernur dan pemilihan bupati/walikota, tanpa pemilihan anggota DPRD. Sehingga wajar jika banyak yang berpendapat bahwa pemilukada merupakan pemilu yang tanggung dan kurang optimal jika berbicara kepentingan daerah.
Namun, perlu dicatat bahwa ada juga beberapa tantangan dan pertimbangan praktis yang perlu dipertimbangkan dalam memisahkan pemilihan umum daerah  dan pemilihan umum nasional. Seperti tidak bisa lagi seorang caleg DPRD yang numpang Baliho dengan Caleg DPR RI. Alhasil, modalnya juga makin berat.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan semoga pemilu kedepan ada regulasi baru yang menyatakan bahwa Pemilu dikategorikan dalam dua jenis, yaitu pemilu nasional dan pemilu daerah. Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H