Pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 tanggal 14 Februari telah usai. Sebagai salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kami bersyukur bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 telah berjalan dengan baik dan lancar.
Namun, sayangnya, di Tempat pemungutan suara (TPS) yang lain, masih banyak yang harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Penyebabnya beragam, namun yang paling umum adalah terdapat pemilih DPTb (Daftar pemilih tambahan/ pindah memilih lintas Provinsi) yang harusnya mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja, tetapi justru mendapat lima surat suara.
Bagi penulis, melaksanakan pemilihan suara ulang tentu menguras waktu, biaya dan tenaga. Bukan hanya bagi KPPS nya, tetapi juga bagi para pemilihnya. Terlebih, bagi TPS yang melaksanakan PSU, saat ini honor KPPS nya pun belum dapat dibayarkan.Â
Ibarat pepatah; sudah jatuh, tertimpa tangga. Sudah jauh-jauh hari mempersiapkan pemilu, mulai dari pelantikan dan pengambilan sumpah KPPS, mengikuti Bimtek, membangun TPS, menyebarkan form C pemberitahuan (surat undangan mencoblos, tetapi harus gagal karena ada kesalahan dalam teknis proses pencoblosan.
Oleh sebab itu, atas kejadian PSU ini, menurut penulis setidaknya ada lima titik kritis yang patut diperhatikan oleh setiap anggota KPPS sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan pemilu 2024.
Pertama, pastikan seluruh Form C Pemberitahuan (Undangan mencoblos) yang akan dibagikan ke calon pemilih tercatat dengan baik. Meski dibagi dalam beberapa tim, namun pastikan ada satu orang koordinator yang fokus menangani tugas ini. Dalam hal ini, sebaiknya adalah orang yang dikenal dan memahami nama-nama warga (biasanya adalah KPPS nomor 4).
Dalam rekapannya, KPPS 4 akan mencatat berapa form c yang berhasil terdistribusi, berapa yang tidak terdistribusi dan pastikan bukti serah terimanya tidak hilang.
Jika ada warga yang sulit ditemui, mengirim foto undangannya melalui japri WA (jalur pribadi What Apps) merupakan cara yang boleh dilakukan. Namun, surat fisiknya nanti tetap diberikan kepada yang bersangkutan.
Dampak yang kerap terjadi ketika surat undangan mencoblos "tidak ditangani" dengan baik adalah pemilih akan berfikir yang negatif terhadap penyelenggara pemilu. Padahal, tanpa undangan mencoblos pun ketika namanya ada di DPT TPS terkait, mereka memiliki hak untuk mencoblos.
Kedua, KPPS yang menerima pemilih (KPPS 4 dan 5), Â di meja pendaftaran harus menyediakan daftar hadir yang wajib diisi oleh pemilih. Daftar hadir ini memiliki tiga kategori. Yakni, daftar hadir pemilih yang namanya terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap), DPTb dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).