Kedelapan, Melakukan vaksinasi HPR secara massal dan tertarget terutama pada wilayah tetular risiko tinggi dan/atau wilayah yang berbatasan dengan daerah tertular mempertimbangkan ketersediaan vaksin;Â
Kesembilan, Melakukan manajemen populasi HPR (anjing/kucing) dengan sterilisasi anjing/kucing, adopsi anjing/kucing tidak berpemilik/liar, mendirikan tempat penampungan sementara untuk anjing/kucing, identifikasi atau penandaan terhadap HPR, mengendalikan sumber daya pendukung populasi HPR (misalnya tempat sampah dan pasar) dan pengurangan populasi HPR;Â
Kesepuluh, Melaporkan kasus kesakitan atau kematian kejadian Rabies melalui iSlKHNAS;Â
Kesebelas, Melakukan sosialisasi dan edukasi terkait:Â
1) risiko penyebaran dan penularan zoonosis akibat perdagangan dan konsumsi daging anjing; danÂ
2) kepemilikan anjing yang bertanggung jawab untuk menertibkan dan mengedukasi pemilik anjing agar memelihara secara baik, serta memeriksakan dan memvaksinasi anjingnya secara rutin ke dokter hewan.Â
Kedua belas, Melakukan koordinasi dengan LSM/komunitas masyarakat/pihak lain yang terkait untuk mendukung upaya pencegahan Rabies.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H