Dengan demikian, karena dokter hewan merupakan rumpun kesehatan, maka tidak ada aturan hukum yang dilanggar atas penunjukan atau pelantikan dokter hewan menjadi pejabat di dinas kesehatan.
Ketiga, saat ini Penyakit Infeksi Emerging (PIE) atau penyakit baru yang menginfeksi pada manusia lebih dari 75% adalah zoonosis. Atau penyakit dari hewan yang menular ke manusia. Sehingga, sangat tepat jika suatu daerah kasus zoonosisnya tinggi, maka pimpinan dinas kesehatannya adalah seorang dokter hewan.
Keempat, penentuan jabatan merupakan sebuah kepercayaan alias amanah yang diberikan pimpinan kepada bawahannya. Oleh karena itu, sebagai ASN dokter hewan, sejatinya mereka juga memiliki kesempatan yang sama. Tanpa harus merasa diragukan kepemimpinannya.
Singkatnya, pimpinan biasanya akan memilih orang yang dapat dipercaya dan satu visi dengannya. Sehingga kita sejatinya juga tidak perlu menghakimi dan meragukannya. Yang benar adalah: kritik tatkala kinerja yang bersangkutan tidak sesuai harapan. Jangan belum kerja, sudah diragukan. Itu tidak adil.
Percayalah, namanya jabatan itu adalah amanah. Cepat atau lambat, pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.
Semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H