Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Bolehkah Dokter Hewan Jadi Pejabat di Dinas Kesehatan?

16 Januari 2024   06:23 Diperbarui: 16 Januari 2024   06:39 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dokter hewan (Sumber: Freepik.com)

Protes mengapa dokter hewan menjadi pejabat di dinas Kesehatan kembali terjadi. Sebelumnya, lebih dari 10 tahun yang lalu, kasus ini pernah viral di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. Saat itu, protes dilayangkan karena drh. H. Sapto Djatmiko T.R, MM, seorang dokter hewan, yang dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo. Kini, kasus serupa mencuat kembali.

Sebagaimana diberitakan indigonews.id (1/11/2023) seorang dokter hewan diragukan kepemimpinannya saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar.

Sementara itu, dilansir dari portal berita siwalimanews.com (6/11/2023) di Provinsi Maluku. Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail belum lama ini diprotes karena menunjuk Dr.sc.agr.Drh. Faradilla Attamimi,MTAPSc sebagai pelaksana tugas kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Padahal, Faradilla adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Maluku.

Dari beberapa kejadian tersebut, tampak bahwa literasi masyarakat tentang jabatan pemerintah dan apa itu profesi dokter hewan terlihat belum dipahami sepenuhnya. Bahkan, pemahaman tentang dokter hewan yang seolah-olah hanya boleh menangani hewan, tidak bisa menangani kesehatan manusia, itu jelas pemahaman yang keliru dan cenderung menyesatkan.

Ada beberapa alasan mengapa seorang dokter hewan dapat menjadi pejabat di lingkup dinas kesehatan.

Pertama, sejak tahun 2017, pendidikan profesi dokter hewan masuk dalam rumpun ilmu kesehatan. Satu rumpun dengan dokter, dokter gigi, apoteker dan lain sebagainya.

Buktinya, banyak prodi kedokteran hewan yang masuk dalam Fakultas Kedokteran. Seperti Prodi Kedokteran Hewan, Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran, Prodi Kedokteran hewan Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana Kupang dan masih banyak lagi lainnya.

Selain itu, untuk penentuan akreditasi prodi, kedokteran hewan diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes). Artinya, perkembangan ilmu dan teknologi terus berubah, pemahaman bahwa dokter hewan adalah rumpun ilmu hayat pertanian peternakan merupakan pemahaman lama yang telah berganti.

Kedua, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah sebagaimana telah dicabut dan di perbaiki melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi Dan Kabupaten/Kota, bahwa syarat untuk menjadi kepala dinas kesehatan Sekurang-kurangnya pendidikan Sarjana Strata-1 Kesehatan/Diploma IV Kesehatan dengan Sarjana Strata-2 bidang Kesehatan, lebih diutamakan dengan peminatan Epidemiologi Kesehatan. 

Demikian juga untuk pejabat eselon III atau Kepala Bidang pendidikan minimal Sarjana Strata-1 Kesehatan/ Diploma IV Kesehatan. Kemudian telah mengikuti pelatihan dengan sekurang-kurangnya substansi: Rencana program kesehatan dan teknis lainnya sesuai dengan bidang tugas, yang dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun setelah menduduki jabatan.

Dengan demikian, karena dokter hewan merupakan rumpun kesehatan, maka tidak ada aturan hukum yang dilanggar atas penunjukan atau pelantikan dokter hewan menjadi pejabat di dinas kesehatan.

Ketiga, saat ini Penyakit Infeksi Emerging (PIE) atau penyakit baru yang menginfeksi pada manusia lebih dari 75% adalah zoonosis. Atau penyakit dari hewan yang menular ke manusia. Sehingga, sangat tepat jika suatu daerah kasus zoonosisnya tinggi, maka pimpinan dinas kesehatannya adalah seorang dokter hewan.

Keempat, penentuan jabatan merupakan sebuah kepercayaan alias amanah yang diberikan pimpinan kepada bawahannya. Oleh karena itu, sebagai ASN dokter hewan, sejatinya mereka juga memiliki kesempatan yang sama. Tanpa harus merasa diragukan kepemimpinannya.

Singkatnya, pimpinan biasanya akan memilih orang yang dapat dipercaya dan satu visi dengannya. Sehingga kita sejatinya juga tidak perlu menghakimi dan meragukannya. Yang benar adalah: kritik tatkala kinerja yang bersangkutan tidak sesuai harapan. Jangan belum kerja, sudah diragukan. Itu tidak adil.

Percayalah, namanya jabatan itu adalah amanah. Cepat atau lambat, pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.

Semoga bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun