Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Sembilan Alasan Mengapa Asosisasi Dokter Hewan Pemerintahan Perlu Dibentuk

13 Januari 2024   05:06 Diperbarui: 13 Januari 2024   08:02 3788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyediakan kesempatan untuk membangun jaringan dengan para profesional sesama dokter hewan pemerintah, yang dapat membantu dalam pertukaran ide dan peningkatan kinerja.

Ketiga, diharapkan sebagai sumber informasi.

Organisasi ini kelak dapat mempermudah akses kepada informasi terbaru dan tren, khususnya beragam aturan dan kebijakan dalam lingkup pemerintahan.

Keempat, peluang karir.

Organisasi profesi ini diharapkan memberikan peluang untuk peningkatan karir melalui pengumuman open bidding dan koneksi profesional pemerintah.

Kelima, advokasi profesi.

Melalui keanggotaan dokter hewan pemerintahan, diharapkan dapat berpartisipasi dalam upaya advokasi untuk meningkatkan kondisi kerja dan standar profesi. Hal ini mengingat, tantangan dalam sektor pemerintahan, semakin hari, semakin tidak mudah.

Keenam, pengakuan profesional.

Bergabung dalam organisasi profesi ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan mengakui kompetensi di mata masyarakat.

Ketujuh, pendidikan berkelanjutan.

Melalui asosiasi dokter hewan pemerintahan, diharapkan dapat menyediakan peluang untuk pendidikan dan pelatihan berkelanjutan agar tetap relevan dalam perkembangan pengabdiannya dalam beragam aspek pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun