Semoga ada evaluasi atas pelaksanaan Perpres 72 Tahun 2021, utamanya memasukkan sektor peternakan sebagai pendukung utama penurunan stunting. Bukan hanya, komoditas telur dimasukkan hanya pada keluaran (output) yakni Persentase Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia di bawah dua tahun (baduta) yang menerima variasi bantuan pangan selain beras dan telur (karbohidrat, protein, hewani, protein nabati, vitamin dan mineral, dan/atau Makanan Pendamping Air Susu Ibu/MP-ASI). Karena seharusnya komoditas peternakan bisa dimasukkan lebih dari itu. Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H