Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lika Liku Sejarah Pembentukan Asosiasi Peternak Unggas Bintan

13 Desember 2023   05:58 Diperbarui: 13 Desember 2023   06:01 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Asosiasi Peternak Unggas Bintan turut hadir dalam kegiatan Pekan Nasional KTNA di Kota Padang Tahun 2023 (Dok Prbadi)

Gayung pun bersambut peternak pun setuju. Sebagai tindaklanjut, pada 10 Juni 2020, saya bersama Bapak Khairul, Kadis DKPP Bintan berkunjung ke salah satu peternak senior (Pak Asong) di kantornya di Tanjungpinang dan merumuskan gagasan pembentukan organisasi. Bukan tanpa alasan, kunjungan ke peternak senior ini juga sekaligus mengkonfirmasi apakah asosiasi peternak unggas pernah dibentuk di Bintan, ternyata belum pernah ada. Menurutnya: Kalaupun ada, itu organisasi peternak ayam gabungan antara Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Setelah itu, karena tugas Proyek Perubahan Diklat Pim II pak Khairul juga mengambil tema tentang peternakan unggas, maka upaya pembentukan asosiasi menjadi lebih selaras.

Akhirnya, pada 15 September 2020, dilaksanakan rapat perdana, dengan tujuan untuk koordinasi persiapan pembentukan organisasi dengan mengundang beberapa tokoh perunggas di Bintan. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Kepala DKPP Bintan di Jalan Nusantara Km.18 Kijang.

Musyawarah Pertama Peternak Ayam Bintan Tahun 2020

Bertempat di aula kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Rabu 23 September 2020, atas fasilitasi dari DKPP Bintan peternak ayam membentuk organisasi.

Selama ini di kabupaten Bintan belum ada organisasi khusus peternak ayam yang penghimpun peternak, baik ternak ayam potong, ayam petelur dan ayam kampung di tingkat kabupaten Bintan. Padahal daging ayam dan telur ayam adalah kebutuhan pangan pokok (komoditas sembako) yang sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan harga daging ayam dan telur ayam dapat menyumbang inflasi didaerah.

Selanjutnya, diharapkan tujuan organisasi adalah penjembatan antara pemerintah daerah dengan peternak dalam menyelesaikan permasalahan peternak ayam seperti masalah penyakit dan masalah hoax tentang daging dan telur ayam. 

Oleh sebab itu, adanya bantuan data dan informasi dari organisasi peternak ayam tingkat kabupaten Bintan sangat membantu program kerja pemerintah daerah.

Dalam musyawarah yang dipimpin langsung oleh kadis DKPP Bintan disepakati nama organisasi yang dibentuk adalah Himpunan Peternak Ayam Kabupaten Bintan dengan masa bhakti pengurus adalah 2 tahun, yakni 2020-2022 atau masa transisi.

Mengingat organisasi ini adalah organisasi perintis, maka terpilih sebagai ketua carateker adalah Wawan Dika S.I.Kom dan wakil ketua I: Desmon dan wakil ketua II: Basuki.

Untuk memperkuat organisasi, dipilih Sekretaris umum: Kuswantara (pak amm) dan Bendahara umum: Yunita. Sedangkan untuk meningkatkan peran dan fungsi organisasi yang lebih berdaya, ditunjuk koordinator bidang ayam broiler: Suparman, Koordinator bidang ayam petelur: Diki Junaidi dan koordinator ayam kampung: Agus. Sedangkan untuk seksi Advokasi dan legal dipercayakan kepada Aspan. Adapun Untuk pengurus seksi yang lain, akan segera ditetapkan oleh ketua terpilih.

Inisiasi Pembentukan Organisasi Peternak Unggas Lain

Di sisi lain, ternyata ada beberapa peternak ayam kampung dan itik lokal, melalui inisiasi dari BPTP Kepri membentuk organisasi serupa dengan nama Perkumpulan Peternak Unggas Mandiri Bintan (PPUMB), saat itu tokoh PPUMB adalah Bapak Edi Rianto Makaryo. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun