Kelima, tanah di Bintan dapat dimiliki atau bisa di sertifikat hak milik. Sehingga tidak ada keraguan akan usaha. Berbeda dengan batam, yang sebagian besar merupakan tanah HGB atau HGU.Â
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!