Kelima, tanah di Bintan dapat dimiliki atau bisa di sertifikat hak milik. Sehingga tidak ada keraguan akan usaha. Berbeda dengan batam, yang sebagian besar merupakan tanah HGB atau HGU.Â
Semoga bermanfaat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!