Prosesnya sangat mudah dan tinggal kitanya sendiri mau mengurusnya atau tidak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan dalam wilayah NKRI.
Demikian, semoga bermanfaat!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!