Bagi anda yang akan bepergian dengan membawa hewan kesayangan atau akan membawa hewan ternak untuk kepentingan usaha, terutama dari satu pulau ke pulau lainnya di seluruh Indonesia, sebaiknya membawanya sesuai prosedur.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang khususnya UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, bahwa hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya memiliki potensi untuk saling menularkan penyakit, yang bukan hanya berbahaya bagi hewan, tetapi juga bagi masyarakat.Â
Selain itu, tanah air Indonesia yang dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumber daya alam hayati yang berupa aneka ragam jenis hewan,ikan,dan tumbuhan juga perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya. Salahsatunya melalui pengawasan lalu lintas.
Selanjutnya, Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan Penyakit Ikan, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakit adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan,atau menyebabkan kematian Hewan, Ikan,atauTumbuhan serta yang membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Prosedur Membawa Hewan
Langkah yang harus dilakukan ketika akan membawa hewan adalah dengan cara melapor kepada karantina pertanian. Biasanya, karantina yang sekarang berganti nama menjadi Badan Karantina Indonesia memiliki kantor wilker (wilayah kerja) di semua pelabuhan, bandara, stasiun dan tempat pemasukan/ pengeluaran resmi lainnya.
Namun, sebelum melapor, pastikan hewan telah memiliki SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) dari dinas yang membidangi urusan kesehatan hewan untuk hewan kesayangan seperti anjing, kucing dan sejenisnya, serta pastikan bahwa daerah tujuan tidak melakukan pelarangan pemasukan atau pastikan daerah tujuan memperbolehkan hewan yang kita bawa diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut.
Pasalnya, ada beberapa daerah yang masih melarang pemasukan hewan pembawa rabies. Contohnya, Provinsi Kepri. Dilarang membawa hewan kucing, anjing, kera dan sebangsanya dari luar daerah provinsi Kepri ke Kota Batam misalnya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepri No. 0257b/Kdh.Kepri.524/04.09 tentang pelarangan pemasukan HPR dari luar Kepri sebagai upaya mencegah masuknya penyakit rabies menuju Kepri yang merupakan wilayah bebas histori rabies.Â
Sementara itu, bagi masyarakat yang akan melalulintaskan hewan ternak, untuk tujuan perdagangan maupun perbibitan (dibudidayakan), saat ini proses lalu lintasnya sangat dipermudah. Tinggal klik situs: lalulintas.isikhnas.com.
Dari situs tersebut, langkah awal yang perlu dilengkapi adalah membuat akun. Setelah akun berhasil, masyarakat tinggal klik saja sesuai keperluan.
Misalnya, sebuah perusahaan atau individu akan melalulintaskan hewan ternak sapi dari Jawa Tengah ke Lampung, tinggal klik saja permohonan rekomendasi pemasukan dari Provinsi Lampung dan disana juga terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.