Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Badan Karantina Indonesia: Wujudkan Indonesia Sejahtera

21 Juli 2023   20:02 Diperbarui: 21 Juli 2023   20:07 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional pada 29 Juli 2021, kini Pemerintah Kembali membentuk Badan Baru yang bernama Badan Karantina Indonesia.

Pembentukan badan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 336 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Adapun Pembentukan Badan Karantina Indonesia dituangkan dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia dan di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2023.

Mengutip dari Perpres, Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Selanjutnya, Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Karantina Indonesia menyelenggarakan enam fungsi:

Pertama, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Karantina; 

Kedua, pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Karantina; 

Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; 

Keempat, pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia; 

Kelima, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan 

Keenam, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Badan Karantina Indonesia terdiri atas: Kepala; Sekretariat Utama; dan tiga Deputi Bidang, yakni Deputi Bidang Karantina Hewan; Deputi Bidang Karantina Ikan; dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.

Melihat dari latar belakangnya, pembentukan badan baru ini sejatinya menggabungkan dua fungsi karantina di dua kementerian. Yakni, karantina hewan dan karantina tumbuhan awalnya merupakan fungsi dari Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.

Kemudian, karantina ikan, awalnya merupakan tugas dan fungsi dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Mengingat keduanya memiliki objek yang relatif hampir sama, maka pembentukan Badan Karantina Indonesia ini patut kita apresiasi. Bahkan, diharapkan penggabungan karantina ini juga akan semakin memperkuat posisi tawar badan karantina, karena tidak lagi di bawah Menteri, namun langsung di bawah Presiden.

Dampaknya, upaya pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan menjadi lebih optimal dan fokus dalam pekerjaannya.

Pasalnya, selama ini, tatkala di bawah Kementerian, kerap kali badan karantina mendapatkan tugas tambahan yang kadang tidak sejalan dengan Tugas pokok dan fungsinya. Seperti Badan karantina pertanian, oleh menteri pertanian mendapat tugas tambahan. 

Untuk mendukung gerakan pembangunan pertanian, Karantina Pertanian diminta untuk melakukan pendampingan dan pengawalan gerakan pembangunan pertanian melalui program Kostratani. 

Kostratani merupakan pusat kegiatan pembangunan pertanian tingkat kecamatan, yang merupakan optimalisasi tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dengan memanfaatkan IT dalam mewujudkan kedaulat pangan.

Secara umum memang bagus, tetapi dinilai oleh beberapa pihak, Karantina dianggap melewati tugas pokok dan fungsinya sebagai karantina pertanian.

Akhirnya, tahniah atas terbentuknya Badan Karantina Indonesia. Semoga kesejahteraan rakyat Indonesia semakin terwujud. Terkendalinya penyakit hewan, ikan dan tumbuhan, wujudkan Indonesia sehat dan sejahtera! Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun