Setelah pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional pada 29 Juli 2021, kini Pemerintah Kembali membentuk Badan Baru yang bernama Badan Karantina Indonesia.
Pembentukan badan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 336 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Adapun Pembentukan Badan Karantina Indonesia dituangkan dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia dan di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2023.
Mengutip dari Perpres, Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Selanjutnya, Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Karantina Indonesia menyelenggarakan enam fungsi:
Pertama, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Karantina;Â
Kedua, pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Karantina;Â
Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;Â
Keempat, pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;Â