Bagi anda yang lulusan Perguruan Tinggi sebelum tahun 2017, biasanya mengenal program studi Kedokteran Hewan sangat erat dengan yang namanya Pertanian Peternakan.
Pasalnya, Prodi Kedokteran Hewan di era sebelum tahun 2017, dimasukkan dalam rumpun ilmu hayat pertanian. Satu rumpun dengan peternakan, perikanan, pertanian, kehutanan dan lain sebagainya.
Dampaknya, dalam lingkup kerja, kedokteran hewan juga kerap disandingkan dengan rumpun pertanian. Kedokteran hewan "diciptakan" untuk mendukung sektor perekonomian masyarakat. Bahkan, dampak ini masih berlanjut hingga kini. Dibeberapa tempat pekerjaan, kedokteran hewan kerap dibutuhkan tatkala berkenaan dengan potensi ekonomi.
Gebrakan Perubahan Dari Presiden Jokowi
Suka atau tidak suka, faktanya, presiden Joko Widodo melalui Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia saat itu, Prof. Drs. H. Mohamad Nasir, Ak., M.Si., Ph.D. beserta jajaran Ditjen Dikti, mengubah rumpun ilmu kedokteran hewan, yang awalnya masuk dalam rumpun ilmu hayat pertanian peternakan, menjadi rumpun ilmu kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi.
Walakin, aturan ini kemudian diganti menjadi Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi dan kemudian disempurnakan melalui aturan terakhir, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi dan diperjelas melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, Dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 163/E/Kpt/2022 Tentang Nama Program Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik Dan Pendidikan Profesi.
Dalam aturan terbaru tersebut, Program Studi Kedokteran hewan, tetap masuk dalam rumpun ilmu kesehatan.
Secara umum, terdapat lima rumpun ilmu dalam pendidikan di kampus. Kelima rumpun tersebut adalah:
Pertama, Rumpun ilmu Humaniora, yang terdiri dari Program Studi (Prodi) Seni, Sejarah, Linguistik, Sastra dan Prodi Filsafat.
Kedua, Rumpun Ilmu Sosial, yang terdiri dari Prodi Sosial (untuk sarjana satu bergelar S.Sos), Prodi Ekonomi, Prodi Pertahanan, dan Prodi Psikologi.
Dalam aturan baru ini, Prodi Psikologi, selama ini kita mengenalnya sebagai rumpun ilmu kesehatan, kini masuk dalam rumpun ilmu sosial. Padahal, Psikolog Klinis dinyatakan sebagai tenaga kesehatan oleh Undang-undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagai tenaga kesehatan lainnya.
Ketiga, rumpun ilmu alam, terdiri dari Prodi Kimia, Ilmu Kebumian, Ilmu Kelautan, Biologi, Biofisika,Fisika, dan Astronomi.
Keempat, Rumpun ilmu Formal, terdiri dari Prodi Komputer, Logika (Gelar sarjana satu: S.Lgk) dan Prodi Matematika.
Kelima, Rumpun ilmu Terapan (Profession and applied Scienses), terdiri dari beberapa sub rumpun, yakni:
1. Sub Rumpun pertanian terdiri dari Pertanian (S.P), Teknologi Pertanian (S.T.P) dengan , Peternakan (S.Pt) dan Perikanan (S.Pi).
2. Sub Rumpun Arsitektur, Desain dan Perencanaan, terdiri dari Arsitektur, Desain, dan Prodi Perencanaan Wilayah.
3. Sub Rumpun Bisnis, terdiri dari Akuntansi, Manajemen, Logistik, administrasi Bisnis, Bisnis.
Dalam aturan terbaru ini, terlihat bahwa Ekonomi dan Manajemen saat ini telah berubah dan tidak berada pada rumpun ilmu yang sama.Â
Ekonomi saat ini masuk dalam rumpun ilmu sosial, sedangkan manajemen, masuk dalam rumpun ilmu terapan (sub rumpun Bisnis). Sehingga jika sebelumnya Magister bidang ekonomi gelarnya Magister Manajemen (M.M), maka saat ini gelar untuk magister bidang ekonomi adalah Magister Ekonomi (M.E).
4. Sub Rumpun Komunikasi, terdiri dari Ilmu komunikasi.
5. Sub Rumpun Pendidikan. Terdiri dari lebih dari 90 Program Studi dalam rumpun ini, mulai dari administrasi pendidikan hingga pendidikan vokasional mekatronika, semuanya jika sarjana satu akan bergelar S.Pd.
6. Sub Rumpun Teknik, terdiri dari prodi Teknik atau prodi rekayasa (S.T). Mulai dari teknik mesin, perkapalan hingga teknik sipil dan lain sebagainya.
7. Sub Rumpun Lingkungan, terdiri dari prodi lingkungan (S.Ling) dan Prodi Kehutanan (S.Hut).
8. Sub Rumpun Kesehatan (Health). Rumpun ini terdiri dari 9 program studi, yakni:
1. Prodi ilmu Kedokteran
2. Prodi ilmu Kedokteran Gigi
3. Prodi ilmu Kedokteran Hewan (Veteriner)
4. Prodi ilmu Farmasi
5. Prodi ilmu Gizi
6. Prodi Kesehatan Masyarakat
7. Prodi Kebidanan
8. Prodi Keperawatan
9. Prodi Kesehatan
Berdasarkan penjabaran dari sub rumpun Kesehatan, terdapat perubahan yang cukup signifikan, awalnya tidak ada Prodi Kedokteran Hewan, kini Kedokteran hewan masuk rumpun kesehatan.Â
Padahal, Sejak zaman orde baru, prodi kedokteran hewan selalu masuk dalam rumpun ilmu hayat pertanian peternakan. Dimana, kedokteran hewan dinilai merupakan bagian dari sub sektor pertanian (peternakan) yang keberadaannya untuk mendukung peningkatan produksi peternakan.Â
Artinya, sebelum ini, kedokteran hewan secara umum difokuskan untuk mendukung sektor peternakan. Wajar jika kemudian dokter hewan cukup identik dengan sebutan dokter ternak.
9. Sub Rumpun Sains Informasi terdiri dari Prodi Informasi dan Prodi Perpustakaan.
10. Sub Rumpun Hukum
11. Sub Rumpun Militer
12. Sub Rumpun Urusan Publik
13. Sub Rumpun Keolahragaan
14. Sub Rumpun Pariwisata
15. Sub Rumpun Transportasi
16. Sub Rumpun Transdisiplin.
Kedokteran Hewan Bukan Tenaga Kesehatan
Meski kedokteran hewan sejak tahun 2017 masuk dalam sub rumpun ilmu kesehatan, satu rumpun dengan rumpun kesehatan, namun kedokteran hewan dalam ranah pekerjaan, tidak termasuk dalam tenaga kesehatan.Â
Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang ditetapkan pada 17 Oktober 2014 (jauh sebelum aturan prodi Kedokteran Hewan masuk rumpun kesehatan ditetapkan), Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Selanjutnya, pada pasal 11, Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam tenaga medis; tenaga psikologi klinis; tenaga keperawatan; tenaga kebidanan; tenaga kefarmasian; tenaga kesehatan masyarakat; tenaga kesehatan lingkungan; tenaga gizi; tenaga keterapian fisik; tenaga keteknisian medis; tenaga teknik biomedika; tenaga kesehatan tradisional; dan tenaga kesehatan lain.
Adapun Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Tidak ada dokter hewan disana.
Kesimpulan
Secara keilmuan, kedokteran hewan saat ini tidak lagi difungsikan hanya untuk mendukung perekonomian semata, tetapi juga harus memiliki orientasi pada kesehatan. Akibatnya, bukan tidak mungkin, kedepan, di ranah dinas Kesehatan, akan dibuka lowongan kerja ASN dokter hewan. Seperti saat ini di subdit zoonosis, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, terdapat beberapa ASN yang berprofesi sebagai dokter hewan.
Akan tetapi, meski rumpunnya ilmu kesehatan, lapangan kerja kedokteran hewan sejatinya juga cukup luas, baik di ranah pangan, meliputi pertanian peternakan dan perikanan, ranah lingkungan dan kehutanan meliputi konservasi sumber daya alam satwa, ranah penelitian meliputi penggunaan hewan coba, riset dan teknologi maupun di ranah kesehatan, terutama kesehatan hewan dan implementasi One Health (satu kesehatan), sebuah pendekatan yang mengakui bahwa kesehatan manusia terkait erat dengan kesehatan hewan dan lingkungan sekitarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H