Dalam aturan baru ini, Prodi Psikologi, selama ini kita mengenalnya sebagai rumpun ilmu kesehatan, kini masuk dalam rumpun ilmu sosial. Padahal, Psikolog Klinis dinyatakan sebagai tenaga kesehatan oleh Undang-undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagai tenaga kesehatan lainnya.
Ketiga, rumpun ilmu alam, terdiri dari Prodi Kimia, Ilmu Kebumian, Ilmu Kelautan, Biologi, Biofisika,Fisika, dan Astronomi.
Keempat, Rumpun ilmu Formal, terdiri dari Prodi Komputer, Logika (Gelar sarjana satu: S.Lgk) dan Prodi Matematika.
Kelima, Rumpun ilmu Terapan (Profession and applied Scienses), terdiri dari beberapa sub rumpun, yakni:
1. Sub Rumpun pertanian terdiri dari Pertanian (S.P), Teknologi Pertanian (S.T.P) dengan , Peternakan (S.Pt) dan Perikanan (S.Pi).
2. Sub Rumpun Arsitektur, Desain dan Perencanaan, terdiri dari Arsitektur, Desain, dan Prodi Perencanaan Wilayah.
3. Sub Rumpun Bisnis, terdiri dari Akuntansi, Manajemen, Logistik, administrasi Bisnis, Bisnis.
Dalam aturan terbaru ini, terlihat bahwa Ekonomi dan Manajemen saat ini telah berubah dan tidak berada pada rumpun ilmu yang sama.Â
Ekonomi saat ini masuk dalam rumpun ilmu sosial, sedangkan manajemen, masuk dalam rumpun ilmu terapan (sub rumpun Bisnis). Sehingga jika sebelumnya Magister bidang ekonomi gelarnya Magister Manajemen (M.M), maka saat ini gelar untuk magister bidang ekonomi adalah Magister Ekonomi (M.E).
4. Sub Rumpun Komunikasi, terdiri dari Ilmu komunikasi.
5. Sub Rumpun Pendidikan. Terdiri dari lebih dari 90 Program Studi dalam rumpun ini, mulai dari administrasi pendidikan hingga pendidikan vokasional mekatronika, semuanya jika sarjana satu akan bergelar S.Pd.