Pelaksanaan pemotongan hewan kurban sebagai bagian dari rangkaian ibadah pada hari Raya Idul Adha 1444 H akan segera tiba. Mengingat kegiatan ini merupakan perayaan keagamaan, maka pemotongan hewan diperbolehkan dipotong di luar Rumah Potong Hewan (RPH).
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara pemotongan hewan kurban, diantaranya adalah:
Pertama, Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat. Sekurang-kurangnya, setiap tempat pemotongan hewan kurban melaporkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang selanjutnya akan diteruskan ke Dinas yang membidangi urusan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) pada Kesempatan pertama.
Kedua, Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas.
Ketiga, Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) jika ditemukan hewan sakit.
Keempat, Tersedia fasilitas air bersih untuk pembersihan dan desinfeksi. Terutama pasca pemotongan.
Kelima, Memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
Keenam, Tersedia fasilitas penampungan hewan. Sekurang-kurangnya hewan terhindar dari panas dan hujan.
Ketujuh, Pemotongan diupayakan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.
Kedelapan, dilakukan pengawasan oleh dokter hewan atau tenaga kesehatan hewan dari instansi terkait.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!