Bagi petani dan nelayan di seluruh Indonesia, bulan Juni 2023 merupakan bulan spesial. Pasalnya, Pada bulan ini, tepatnya pada 10 --- 15 Juni 2023 yang akan datang, akan dilaksanakan pertemuan nasional petani dan nelayan dengan tajuk PENAS (Pekan Nasional) Petani Nelayan ke XVI Tahun 2023.Â
Acara ini direncanakan akan dibuka secara resmi oleh Presiden RI, Joko Widodo dan dilaksanakan di Lapangan Udara Sutan Syahrir, Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Mengingat dalam kegiatan akan terdapat beragam pameran (pentas), maka Pemerintah melalui Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian berupaya untuk memberikan fasilitasi dalam rangka lalu lintas hewan dan tumbuhan untuk Penas.
Hal ini sesuai dengan Surat Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor B10364/KRO20/K/04/2023 tanggal 28 April 2023 perihal Lalu Lintas Tanaman dan Ternak Dalam rangka Penas di Kota Padang tahun 2023.
Komitmen Menjaga Negeri dari Ancaman dan Penularan Penyakit
Sebagai bagian dari otoritas yang diberikan kewenangan untuk menjaga wilayah dari ancaman masuk dan tersebarnya hama penyakit tumbuhan, penyakit hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya, Badan Karantina Pertanian tetap berkomitmen untuk menjaga negeri dari ancaman penyebaran penyakit.
Oleh sebab itu, Berkaitan dengan penyelenggaraan PENAS XVI tahun 2023, kontingen provinsi peserta PENAS XVI dapat membawa tanaman/temak langka dari daerahnya ke lokasi PENAS sepanjang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan dan tumbuhan, serta peraturan terkait lainnya.
Selanjutnya, melalui Surat Edaran yang diteruskan oleh Kepala BPPSDMP Kementerian Pertanian, Prof. Dedi Nusyamsi tanggal 5 Mei 2023, dalam upaya mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) bersama dengan tanaman/ternak langka yang dibawa ke lokasi PENAS, maka terhadap tanaman/temak langka yang dilalulintaskan wajib memperhatikan pedoman sebagai berikut:
Pertama, dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran di area asal.
Kedua, dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran dan pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina;Â
Ketiga, dimasukkan dan dikeluarkan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan.
Keempat, tanaman/ternak langka yang dilalulintaskan wajib dilengkapi dengan dokumen SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri) yang diterbitkan oleh Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) setempat.Â
Kelima, setiap pengurus/pimpinan kontingen di setiap Provinsi agar menyampaikan informasi kepada pejabat karantina dengan menyertakan data antara lain: rencana keberangkatan dan kedatangan ternak/tanaman ke dan dari lokasl PENAS XVI, jenis dan jumlah ternak/tanaman, nomor kontak ketua kontingen PENAS XVI setempat.
Sementara itu, Untuk hewan ternak selama pelaksanaan PENAS XVI perlu diperhatikan hal-hal berikut:Â
Pertama, Hewan ternak, selama pelaksanaan PENAS tidak diperbolehkan kontak dengan hewan lain.
Kedua, Hewan ternak selama proses keberangkatan, kepulangan maupun selama pelaksanaan PENAS harus ditempatkan dalam kandang yang kuat, aman dan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan.Â
Ketiga, Hewan ternak tidak boleh dipertukarkan dengan hewan sejenis/hewan lain.
Keempat, Hewan ternak tidak diperbolehkan untuk dikawinkan dengan sesama hewan ternak peserta Penas /hewan lain yang ada di daerah tempat pelaksanaan.
Kelima, Hewan ternak harus di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan BKP Kelas I Padang.
Kemudian, Untuk hewan ikan yang akan dilalulintaskan dalam rangka mengikuti PENAS agar dapat berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) atau UPT Karantina Ikan setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H