Keempat, tanaman/ternak langka yang dilalulintaskan wajib dilengkapi dengan dokumen SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri) yang diterbitkan oleh Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) setempat.Â
Kelima, setiap pengurus/pimpinan kontingen di setiap Provinsi agar menyampaikan informasi kepada pejabat karantina dengan menyertakan data antara lain: rencana keberangkatan dan kedatangan ternak/tanaman ke dan dari lokasl PENAS XVI, jenis dan jumlah ternak/tanaman, nomor kontak ketua kontingen PENAS XVI setempat.
Sementara itu, Untuk hewan ternak selama pelaksanaan PENAS XVI perlu diperhatikan hal-hal berikut:Â
Pertama, Hewan ternak, selama pelaksanaan PENAS tidak diperbolehkan kontak dengan hewan lain.
Kedua, Hewan ternak selama proses keberangkatan, kepulangan maupun selama pelaksanaan PENAS harus ditempatkan dalam kandang yang kuat, aman dan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan.Â
Ketiga, Hewan ternak tidak boleh dipertukarkan dengan hewan sejenis/hewan lain.
Keempat, Hewan ternak tidak diperbolehkan untuk dikawinkan dengan sesama hewan ternak peserta Penas /hewan lain yang ada di daerah tempat pelaksanaan.
Kelima, Hewan ternak harus di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan BKP Kelas I Padang.
Kemudian, Untuk hewan ikan yang akan dilalulintaskan dalam rangka mengikuti PENAS agar dapat berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) atau UPT Karantina Ikan setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H