Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah terbaru tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
Aturan ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 yang di tetapkan di Jakarta pada 30 Mei 2023 oleh Presiden Joko Widodo.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Pertanian
Sebagai kementerian negara, Kementerian Pertanian sejatinya telah lama menjadi salah satu kementerian yang konsisten dalam menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak. Dilansir dari Kementerian Keuangan, Realisasi PNBP untuk seluruh sektor pada tahun 2022 adalah sebanyak Rp588,3 triliun atau 122,2% dari target Perpres 98/2022, tumbuh 28,3% dari tahun lalu yang juga sudah melonjak naik di level Rp458,5 triliun. Angka ini ditargetkan akan mengalami kenaikan pada tahun berikutnya.
Sementara itu, terdapat delapan sektor sebagai penyumbang penerimaan bukan pajak di bawah lingkup Kementan, kedelapan sektor tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan
2. Jasa pemberian hak dan perizinan berusaha
3. Jasa edukasi wisata
4. Jasa penyelanggaraan pendidikan tinggi
5. Jasa penggunaan sarana prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
6. Jasa pelatihan fungsional bidang pertanian
7. Royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian
8. Denda administratif sektor pertanian.
Selanjutnya, sebagai Kementerian Negara, Kementan sebenarnya juga tidak hanya dituntut untuk memperoleh penerimaan negara. Namun, di sisi lain, Kementan melalui Badan Karantina Pertanian misalnya, harus menjaga wilayah agar tidak tersebarnya Penyakit Hewan, Penyakit Tumbuhan dan Media pembawa penyakit lainnya, dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Bahkan dari luar negeri masuk ke dalam negeri (dalam wilayah NKRI).
Upaya ini tentu tidak mudah bagi korps karantina pertanian. Disatu sisi mereka dituntut BNPB, tapi disatu sisi mereka harus menjaga wilayah.Â
Adanya penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan yang berdampak pada penutupan wilayah, terutama pelarangan pemasukan dari zona merah (daerah tertular) ke zona hijau (daerah bebas), tentu ini mengurangi PNBP. Bahkan, bisa jadi PNBP nya tidak dapat mencapai target.
Demikian juga adanya penutupan wilayah karena penyakit lainnya. Seperti: Â penutupan pulau Timor provinsi Nusa Tenggara Timur dari masuk dan keluarnya Hewan Pembawa Rabies (HPR) juga tentu saja menghambat penerimaan negara bukan pajak.
Akan tetapi, kita sangat percaya, bahwa menjaga wilayah dari ancaman penyakit, terutama zoonosis (penyakit menular dari hewan ke manusia), jauh lebih penting ketimbang mengejar target PNBP.Â
Tapi masalahnya, kalau PNBP tidak tercapai, Tunjangan Kinerja (Tukin) para ASN terkait akan di pangkas. Benarkah? Jika ini terjadi, Ini yang dilema.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H