Tidak terlalu lama lagi Hari Raya Idul Adha 1444 H akan tiba. Hari raya yang sering disebut sebagai hari raya kurban ini, umat muslim di seluruh dunia yang mampu, selain diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci, juga diwajibkan untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban.
Sementara, salah satu syarat sah sebagai hewan kurban adalah hewan harus sehat. Oleh sebab itu, setiap hewan kurban sebaiknya dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dokter hewan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Tatacara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya, SKKH juga menjadi syarat dilalulintaskannya hewan dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Tanpa dokumen SKKH, hewan tidak dapat dilalu lintaskan antar daerah.
Mengenal Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Layaknya Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh dokter, Surat Keterangan Kesehatan Hewan juga merupakan dokumen tertulis yang berisikan tentang keterangan sehat dari dokter hewan.
Dalam SKKH, biasanya berisi tentang identitas hewan, alamat asal hewan dan pernyataan telah dilakukan pemeriksaan klinis sehingga hewan dinyatakan sehat.
Namun, SKKH biasanya akan menyatakan keterangan tambahan tentang masa  berlaku SKKH. Artinya, SKKH tidak berlaku selamanya. Selanjutnya, jika ditemukan kasus atau gejala penyakit pada hewan yang telah diperiksa, maka wajib dilakukan pemeriksaan ulang.
Manfaat Pentingnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Sebagai masyarakat yang mungkin awam terhadap kesehatan hewan, meminta SKKH dari penjual hewan kurban juga merupakan salah satu cara yang tepat agar mendapatkan hewan kurban yang sehat.Â
Selain itu, berikut ini adalah lima manfaat pentingnya SKKH untuk hewan kurban.
Pertama, SKKH merupakan pernyataan keterangan sehat. Dengan keterangan ini, masyarakat yang akan berkurban atau panitia masjid yang diberi tanggungjawab mencari hewan kurban, akan lebih yakin dan nyaman dalam berkurban. Tidak ragu akan kesehatan hewan kurban.
Kedua, SKKH memuat keterangan data hewan sehingga memudahkan dokter hewan lain jika melakukan pemeriksaan. Khususnya bagi hewan yang di datangkan dari luar daerah.
Dengan kata lain, SKKH merupakan dokumen awal dalam menyatakan hewan tersebut telah memenuhi kaidah syarat sah kurban lainnya, Seperti cukup umur, tidak cacat dan hewan jantan tidak dikebiri.
Ketiga, SKKH merupakan bukti bahwa hewan tersebut memiliki status kepemilikan yang jelas. Hal ini penting, mengingat, hewan kurban sejatinya harus berasal dari kepemilikan hewan yang jelas dan bukan dari hasil perbuatan melawan hukum. Seperti dari hasil pencurian.
Keempat, SKKH merupakan dokumen sebagai upaya antisipasi penularan penyakit hewan menular berbahaya.
Terdapat banyak penyakit hewan menular yang patut diwaspadai pada hewan kurban, seperti Penyakit Anthraks, scabies, Fasciolosis atau cacing hati, cacing pita dan Brucellosis yang bersifat zoonosis atau dapat menular ke manusia. Juga penyakit lain yang tidak zoonosis namun sangat menular antar hewan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), dan lain sebagainya.
Kelima, SKKH merupakan bukti peran dokter hewan dalam menjamin kesehatan masyarakat. Peranan ini juga semakin menegaskan bahwa setiap profesi sejatinya memiliki manfaat yang besar sesuai bidangnya masing-masing.
Oleh karena itu, mari kita beli hewan kurban yang telah dilengkapi dengan SKKH.
Selamat berkurban, semoga menjadi manfaat untuk masyarakat. Berikan yang terbaik dalam berkurban, sehingga jangan sampai gara-gara mengkonsumsi daging hewan kurban justru menimbulkan persoalan kesehatan lainnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI