Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menanti Partisipasi Publik dalam Perhelatan Pemilu 2024

14 Mei 2023   09:49 Diperbarui: 14 Mei 2023   09:52 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis Merupakan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu, Satuan Karya Pramuka rintisan di bawah binaan Badan Pengawas Pemilu (Sumber: Dok. Pri)

Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin semarak. Setidaknya, ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Artinya, hari ini adalah hari terakhir pendaftaran.

Setelah pendaftaran, tahapan berikutnya adalah Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Ditahapan ini, KPU memiliki waktu untuk melakukan verifikasi. Apakah ada dokumen yang dipalsukan atau persoalan persyaratan lainnya. 

Pada tahapan ini, masyarakat juga diminta untuk aktif melakukan pengawasan. Jangan sampai, setelah diberi waktu untuk verifikasi, justru dikemudian hari ada gugatan "terlambat" atau gugatan "nyeleneh" tentang pemalsuan dokumen.

Pada pemilu 2019 misalnya, kasus dugaan ijazah palsu sempat menjadi persoalan yang cukup menyita perhatian. Sebut saja di Kabupaten Cianjur. Bawaslu Kabupaten Cianjur menerima laporan dugaan ijazah palsu yang dipakai oleh calon anggota legislatif. Demikian juga di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri. Seorang anggota DPRD terpilih justru dipersoalkan ijazah palsunya pasca pelantikannya menjadi anggota DPRD. Termasuk, Presiden Joko Widodo yang juga dilaporkan atas penggunaan ijazah palsu. Padahal, Presiden Jokowi telah melewati beragam tahapan Pilkada yang sangat ketat sebelumnya.

Meski pada akhirnya, Bambang Tri Mulyono, sang pelapor, divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta karena terbukti bersalah menyebarkan kebohongan hingga menimbulkan keonaran terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Partisipasi Publik dibutuhkan

Meski pihak penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP memiliki mekanisme sendiri dalam melakukan tahapan pemilu seperti pengawasan pemeriksaan dokumen para BaCaleg, namun partisipasi masyarakat tetap dibutuhkan.

Waktu satu bulan lebih pasca pendaftaran Bacaleg, harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Jangan sampai, kejadian Bacaleg sudah ditetapkan dan telah dilantik menjadi anggota legislatif terpilih, justru digugat karena penggunaan dokumen palsu (salah satunya ijazah palsu).

Walakin, secara politis hal ini sah-sah saja, namun secara normatif, sebagai masyarakat yang berbudaya, sengaja menunda pelaporan (pemalsuan dokumen dan lain sebagainya) dengan menunggu setelah yang bersangkutan terpilih dan ditetapkan, tentu ini bukan sikap yang ksatria.  Tidak baik bagi kemajuan demokrasi di Indonesia.

Selain itu, pada tahapan pelaksanaan Pemilu, masyarakat juga dapat turut serta (berpartisipasi). Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekedar untuk datang ke TPS (Tempat pemungutan Suara) dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu. 

Berikut ini adalah contoh beberapa bentuk partisipasi masyarakat dalam mengikuti tahapan pemilu dan melakukan pengawasan partisipatif dalam pemilu:

Pertama, aktif melakukan pengecekan mandiri, apakah datanya telah masuk dalam daftar calon pemilih atau tidak. Caranya adalah dengan membuka pada situs yang telah KPU tetapkan. Masukkan data NIK (Nomor KTP) pribadi dan lihat, kita masuk dalam TPS berapa dan di daerah mana. Jika belum masuk, segera laporkan ke RT/RW atau ke Kelurahan atau PPK setempat. Jangan dihari pencoblosan baru menyadari jika dirinya tidak terdaftar memiliki hak pilih. Ini fatal.

Kedua, aktif mengikuti tahapan pemilu. Jika terdapat pelanggaran pemilu, seperti penyalahgunaan NIK kita yang ternyata terdaftar sebagai anggota Partai Politik, laporkan ke Bawaslu. 

Demikian juga jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen bacaleg dengan dokumen yang sebenarnya, laporkan ke Bawaslu. Tahapan pemilu yang panjang, harus benar-benar dimanfaatkan dan dioptimalkan.

Ketiga, jangan Golput dan jangan tergiur memilih karena diberi uang. Percayalah, setiap calon yang telah memberikan uang, biasanya akan berupaya untuk mencari uangnya kembali ketika telah menjabat. Akibatnya, rakyat sendiri yang dirugikan.

Keempat, pilih calon karena visi dan misinya. Jika visi dan misinya belum jelas, pilih karena akhlaknya. Sehingga, patut kiranya kita mencari tahu, sosok calon ini adalah siapa dan budi pekertinya seperti apa. Jangan mentang-mentang artis, langsung dipilih. Ingat, salah memilih, akan merana selama lima tahun.

Demikian, semoga bermanfaat!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun