Pertama, aktif melakukan pengecekan mandiri, apakah datanya telah masuk dalam daftar calon pemilih atau tidak. Caranya adalah dengan membuka pada situs yang telah KPU tetapkan. Masukkan data NIK (Nomor KTP) pribadi dan lihat, kita masuk dalam TPS berapa dan di daerah mana. Jika belum masuk, segera laporkan ke RT/RW atau ke Kelurahan atau PPK setempat. Jangan dihari pencoblosan baru menyadari jika dirinya tidak terdaftar memiliki hak pilih. Ini fatal.
Kedua, aktif mengikuti tahapan pemilu. Jika terdapat pelanggaran pemilu, seperti penyalahgunaan NIK kita yang ternyata terdaftar sebagai anggota Partai Politik, laporkan ke Bawaslu.Â
Demikian juga jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen bacaleg dengan dokumen yang sebenarnya, laporkan ke Bawaslu. Tahapan pemilu yang panjang, harus benar-benar dimanfaatkan dan dioptimalkan.
Ketiga, jangan Golput dan jangan tergiur memilih karena diberi uang. Percayalah, setiap calon yang telah memberikan uang, biasanya akan berupaya untuk mencari uangnya kembali ketika telah menjabat. Akibatnya, rakyat sendiri yang dirugikan.
Keempat, pilih calon karena visi dan misinya. Jika visi dan misinya belum jelas, pilih karena akhlaknya. Sehingga, patut kiranya kita mencari tahu, sosok calon ini adalah siapa dan budi pekertinya seperti apa. Jangan mentang-mentang artis, langsung dipilih. Ingat, salah memilih, akan merana selama lima tahun.
Demikian, semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H